Selain AKB, Pemprov dan DPRD Lampung Juga Bahas Perda Pesantren

BANDARLAMPUNG - Selain pembahasan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, di waktu bersamaan pemprov dan DPRD Lampung akan membahas tentang perda Pesantren.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari, usai rapat pembahasan perda Adaptasi kebiasaan Baru. Dia menegaskan Perda adaptasi kebiasaan baru itu nantinya akan dibahas berbarengan dengan Perda Pesantren.
“Jadi insyaallah tanggal 2 November itu akan diparipurnakan Perda Adaptasi Kebiasaan baru. Ini termasuk segera. Sebenarnya kalau besok gak cuti (maulid nabi). Bisa dilanjutkan. Tapi karena cuti kita agendakan di tanggal 2 November itu,” kata Ririn Kuswantari, Selasa (27/10).
Sebelumnya, wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyebutkan, Raperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung, karena berguna untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren.
Pemerintah sendiri tidak bisa melaksanakan tugasnya apabila tidak dibantu stakeholder yang lain membahas persoalan tentang berdirinya payung hukum.
“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius. Hal itu sejalan dengan Visi Lampung Berjaya,” ungkap Wagub.
Keberadaan Raperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Provinsi Lampung, yaitu untuk mendukung pesantren dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan.