Sekretaris KBPP Polri Lampung Bantah Penunjukan Nizar Rohman dan Fauzi Sebagai Caretaker

BANDARLAMPUNG - Sekretaris Daerah Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra membantah pernyataan M Nizar Rohman, terkait telah habis masa berlakunya kepengurusan KBPP Polri Lampung selama 7 tahun.
“Kami peringatkan saudara Nizar Rohman jangan sampai persoalan organisasi kemudian menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Yulizar, Selasa (13/10).
Yulizar mengatakan, Nizar Rohman hanya mencari alasan pembenaran bahwa kehadiran mereka di Musda IV KBPP Polri Daerah Banten pada 08 Agustus 2020 lalu.
“Kehadiran mereka tidak mengatasnamakan Pimpinan Daerah Lampung namun berdalih atas undangan dari Pimpinan Pusat KBPP Polri,” ungkap Yulizar.
Dia juga mengatakan, hal yang tak lazim 6 hari pascakehadiran Nizar Rohman dan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, di Musda Banten lalu mengklaim ditunjuk sebagai caretaker PD KBPP Polri Lampung.
“Yang membedakan Pimpinan Daerah Lampung dengan Banten dan Sumatera Selatan dimana yang ditunjuk caretaker adalah Pimpinan Daerah aktif dalam hal ini Ketua dan Sekretaris Daerah bukannya di luar pengurus aktif seperti Nizar Rohman dan Fauzi,” ungkap Yulizar.
Dia menegaskan, Nizar Rohman dan Fauzi tidak tercatat sebagai Pengurus maupun Pimpinan KBPP Polri Daerah Lampung.
Yulizar menuding keduanya telah menimbulkan kegaduhan di kalangan pengurus daerah maupun pengurus resort. Dijelaskannya, dalam Peraturan KBPP Polri tentang pengisian jabatan pimpinan antar waktu, pimpinan KBPP Polri dinyatakan lowong apabila ; meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan diberhentikan karena membuat kesalahan-kesalahan yang merugikan organisasi secara sengaja dan melanggar semua ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan mencemarkan nama baik organisasi.
“Hingga saat ini Pimpinan Daerah KBPPP Lampung masih dijabat Aryodhia Febriansyah. Yang bersangkutan (Aryodhia) tidaklah dalam keadaan yang disebutkan di atas, dan sampai saat ini masih berhubungan baik dan berkomunikasi jajaran pengurus daerah maupun resort,” tegasnya.
Yuizar juga mengatakan, Nizar Rohman dan Fauzi tidak mengikuti dinamika yang berkembang di dalam organisasi. Dia menjelaskan perkembangan masa kepengurusan periode 2009-2013, diantaranya;
Pada 11 Maret 2014, KBPP Polri Daerah Lampung di undang Pimpinan Pusat KBPP Polri untuk mengikuti Rakerpus Purnawirawan Polri bersama Purnawirawan Polri Lampung bertempat di STIK PTIK Jakarta.
Pada 1-3 Juni 2014 KBPP Polri Daerah Lampung di Undang oleh Pimpinan Pusat KBPP Polri untuk mengikuti Rapat Pimpinan Nasional II KBPP Polri bertempat di Hotel Sultan Jakarta, di dalam Rapat tersebut salah satunya membahas kepesertaan pada MUNAS IV KBPP Polri di tahun 2015 dan akan diikuti 33 Pimpinan Daerah. Mengingat banyak Pimpinan Daerah mayoritas belum menyelenggarakan Musda I, maka disepakati bersama bahwa Pimpinan Daerah yang mengikuti Munas IV adalah yang telah melaksanakan MUSDA II. Sehingga Pimpinan Daerah Lampung yang sudah melaksanakan Musda II pada tahun 2009 dapat ikut serta Munas IV di tahun 2015.
“Mengingat hasil Rapimnas II KBPP Polri, maka di tahun 2015, Pimpinan Daerah Lampung melakukan pembentukan KBPP Polri Resort Lampung Selatan melalui Musyawarah Resort pada tanggal 31 Maret 2015 bertempat di Aula Polres lampung Selatan di Ketua oleh Firnandi, pada Musres tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KBPP Polri Pusat Paul Alexander Oroh, bagaimana menyatakan tidak berlaku Kepengurusan Pimpinan Daerah Lampung saat ini, yang menandatangani SK Caretaker Fauzi dan M. Nizar Rohman adalah orang yang sama hadir pada Musres Lampung Selatan,” ungkapnya.
Untuk menyakinkan keberadaan Pimpinan Daerah Lampung apakah masih dinyatakan berlaku, pada 19 Mei 2015 Pimpinan Daerah Lampung yang telah habis masa berlakunya selama 7 tahun menurut Nizar Rohman justru mendapat Undangan mengikuti Munas Ke-IV sebagai peserta utusan yang memiliki hak suara dalam Munas tersebut, dan Pimpinan Daerah Lampung telah menggunakan hak suaranya secara untuk memilih ketua umum pusat.
Pada 10 November 2015, Pimpinan Daerah Lampung yang telah habis masa berlakunya selama 7 tahun menurut Nizar Rohman mendapatkan undangan kembali dari Pimpinan Pusat KBPP Polri menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pimpinan Pusat KBPP Polri periode 2015-2020 bertempat di Rupattama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta.
Pada 9-21 September 2018, Pimpinan Daerah Lampung yang telah habis masa berlakunya selama 7 tahun menurut Nizar Rohman, mendapatkan undangan kembali dari Pimpinan Pusat KBPP Polri mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
Namun pada undangan tersebut, Pimpinan Daerah Lampung di mandat untuk hadir pada hari keberangkatan berhalangan atas perintah Pembina Harian KBPP Polri Daerah Lampung, dalam hal ini Brigjend Angesta Ramano Yoyol, atau Wakapolda Lampung guna penugasan sebagai Advokat Polda Lampung dalam perkara Praperadilan berhadapan hukum dengan Pimpinan PT. Sugar Group Lampung, hal ini telah disampaikan juga kepada Ditbinmas Polda Lampung.
Pada 26-30 Agustus 2019, Pimpinan Daerah Lampung yang telah habis masa berlakunya selama 7 menurut Nizar Rohman, atas Pimpinan Pusat KBPP Polri di minta mengirimkan anggota KBPP Polri Pimpina Daera Lampung untuk mengikuti kegiatan Kaderisasi/Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) Kepemimpinan dan Pengetahuan kepada KBPP Polri se-Indonesia bertempat di SPN Lido Jakarta, di tunjuk 1 orang anggota KBPP Polri dari Resort Lampung Barat.
Menurut Yulizar, KBPP Polri Pusat telah melaksanakan Kaderisasi Nasional untuk melahirkan Kader-kader Putra Bhayangkara terbaik, dan Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung mengikuti sertakan Anggotanya mengikuti Kaderisasi Nasional pada tahun 2013 di Akademi Kepolisian Semarang dan tahun 2019 di SPN Lido Jakarta.
“Tahun 2013 utusan peserta Kaderisasi Putra Bhayangkara II dari Pimpinan Daerah Lampung menjadi Peringkat ke-6 dari 10 peserta terbaik seluruh Indonesia di Akademi Kepolisian Semarang dan mendapat penghargaan dari Bapak Kapolri atau Dewan Pembina Pusat KBPP Polri Jenderal Sutarman. Oleh karena itu seorang kader akan nampak kualitas dirinya ketika menyikapi permasalahan organisasi harus berbasis data dan fakta,” menurutnya.