Sekjen Seknas Jokowi Sebut SE Gubernur Lampung soal Larangan ASN Ke Bandarlampung Tak Mendidik
BANDARLAMPUNG – Langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai daerah di Lampung untuk tidak ke Bandarlampung, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dinilai kebijkan yang keliru.
Bahkan Dedy Mawardi, Sekjen Seketaris Nasional (Seknas) Jokowi menyebut SE nomor 045.2/1421/07/2020 tentang larangan ASN kabupaten/kota memasuki Kawasan Zona Merah kota Bandarlampung, tersebut tidak mendidik. Terutama bagi keluarga ASN maupu masyarakat umum.
Dia menyebutkan, pemerintah pusat sudah memiliki syarat dalam menetapkan status daerah masuk ke dalam zona merah. Termasuk protokol kesehatan masyarakat yang aktifitasnya keluar masuk zona merah sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kesannya SE yang dikeluarkan oleh Arinal ini membuat kota Bandarlampung yang masuk dalam zona merah menjadi hal yang menakutkan. Larangan ini kesannya tidak mendidik, baik masyarakat umum maupun keluarga ASN,” kata Dedy, praktisi humum ini, kepada monologis.id, Selasa (05/05) malam.
Dia pun mencontohkan salah satu daerah di Jakarta Utara yang masuk dalam zona merah, namun gubernurnya tidak membuat aturan seperti yang dikeluaarkan oleh gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Pasalnya pemerintah pusat pun tidak pernah mengeluarkan larangan tersebut. Seharusnya gubernur bisa lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebab aturan yang dibuat ini malah mambuat masyarakat takut,” kata dia.
Dia yang juga sebagai warga kota tapis berseri, merasa aturan yang dikeluarkan oleh Arinal ini berdampak buruk untuk citra kota Bandarlampung, sebagai ibu kota provinsi. Tentunya hal ini berdampak juga untuk pemprov Lampung.
“Kemudian, sebagian kalangan pun menilai kebijakan tersebut politis. Karena gubernurnya berseteru dengan pemerintah kota. Seharusnya gubernur cepat mencabut SE tersebut. Sebab saya sebagai warga bandarlampung merasa tidak nyaman setelah terbitnya SE tersebut, kotanya seperti terlarang untuk dimasuki oleh ASN,” kata pria yang juga mantan LBH Bandarlampung ini.