Sejumlah Perusahaan Tekstil Diprotes Buruh Karena THR

Sejumlah Perusahaan Tekstil Diprotes Buruh Karena THR
Ilustrasi

BANDUNG – Ribuan buruh melakukan aksi protes kepada sejumlah perusahaan tekstil. Hal ini dipicu karena perusahaan enggan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja saat COVID-19 melanda. Perusahaan beralasan merugi sehingga membayar THR hanya separuh dari jumlah semestinya.

Seperti yang dilakukan 500 buruh PT. Win Textile yang tergabung dalam FSPMI dan SPSI melakukan aksi protes  di halaman kantor manajemen pabrik, pada Selasa (12/05) lalu. Aksi ini menuntut pembayaran THR dibayar penuh. Padahal, buruh tetap masuk kerja seperti biasa dan tidak diliburkan selama masa pandemi.

“Berkat  bersatunya kedua serikat alhamdulillah tuntutan dapat dipenuhi. Kami juga mengkritik Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai memberikan celah bagi perusahaan tidak membayar THR secara penuh” kata Dodit, bukan nama sebenarnya, saat dimintai keterangan di Purwakarta, Jawa Barat.

Hal serupa dialami oleh buruh PT Crevis Tex Jaya. Mereka menuntut gaji dan THR karyawan dibayar penuh. Aksi mogok kerja berlangsung dari pagi hingga Rabu malam (13/05).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, H. Kusman Yuhana mendatangi aksi massa tersebut. “Pihak perusahaan mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani Direktur PT Crevis Tex Jaya pada tanggal 13 Mei 2020 yang menyatakan bahwa gaji karyawan akan dibayar 50% dan THR sebesar 20% yang akan dibayar paling lambat 20 Mei mendatang” ujar Kusman saat memberikan keterangan kepada ribuan pekerja, di Subang

Di Bandung, sekitar 300 buruh CV Sandang Sari melakukan aksi mogok kerja dan menginap dipabrik hingga hari Kamis (14/05). Hal ini dipicu karena memo internal perusahaan yang menjelaskan pembayaran THR dicicil sebanyak tiga kali. Pencicilan tersebut dinilai memberatkan hidup buruh dan keluarganya mengingat bulan sebelumnya pun buruh tidak menerima upah penuh. Sepanjang tanggal 6-26 April 2020, CV Sandang Sari meliburkan pekerjanya guna memutus mata rantai COVID-19.

Menanggapi memo perusahaan tersebut, para pekerja sempat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak menampik ajakan perundingan tersebut dan hanya bersedia berbicara melalui pengacaranya.

Direktur CV Sandang Sari berdalih, dengan dikeluarkannya memo internal tersebut maka tidak ada perkara yang harus dirundingkan lagi.