Sejumlah Pejabat di Lampung Utara Batal Dapatkan Vaksinasi Perdana
LAMPUNG UTARA - Sejumlah pejabat yang dijadwalkan mengikuti vaksinasi perdana di Lampung Utara batal di beri vaksin. Hal itu disebabkan dari verifikasi tim medis, beberapa pejabat yang masuk daftar penerima vaksin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kebetulan setelah diperiksa Pak Sekda tensi darahnya 170, jadi harus ditunda dulu, begitu juga dengan Asisten I harus ditunda juga. Tapi dari perwakilan lainnya dapat berjalan semua untuk dilakukan vaksinasi,” ungkap Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, Senin (01/02).
Tak hanya itu, Bupati menambahkan, idealnya seorang kepala daerah dapatlah menjadi orang pertama yang di suntik vaksin. Namun, karena usianya saat ini telah menginjak 63 tahun, terpaksa tidak dapat dilakukan.
"Sementara syarat penerima vaksin harus berusia 18-59 tahun," imbuhnya.
Budi Utomo mengatakan, pelaksanaan vaksin perdana COVID-19 untuk Kabupaten Lampung Utara berlangsung di 2 Rumah Sakit (RS). Yakni, RSD H.M. Ryacudu Kotabumi dan RS Handayani. Sebab untuk pelaksanaan program vaksinasi virus korona ini harus dilakukan pada tempat pelayanan kesehatan.
“Hari ini kita melaksanakan vaksin perdana COVID-19. Selain di rumah sakit Ryacudu, pelaksanaan vaksin ini juga dilaksanakan di (RS) Handayani,” kata Bupati.
Sementara pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap selama 15 bulan atau sampai Maret 2022. Periode pertama berjalan hingga April 2021 dan Periode 2 terhitung April sampai Maret 2022.
Tahapannya, untuk tenaga kesehatan di bulan Januari dan Februari diharapkan sudah selesai pelaksanaan vaksinasi. Kemudian tahap dua itu di bulan April yakni, TNI, Polri, Aparat Penegak Hukum, bagian Pelayanan Masyarakat.
“Kepada masyarakat bahwa COVID-19 ini harus dikendalikan. Kita tetap terapkan protokol kesehatan. Saya yakinkan juga bahwa vaksin ini sudah halal dan telah teruji klinis dari BPOM,” ucapnya.
Ia berharap, dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lancar.
“Manakala ada hambatan dari pemerintah pusat terkait anggaran untuk pelaksanaan vaksin, diupayakan untuk dapat menganggarkan mandiri. Ini akan kita bicarakan dengan DPRD,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 15 pejabat dari unsur Forkompimda dijadwalkan ikut dalam pelaksanaan suntik vaksin tersebut.
Pejabat dimaksud meliputi Sekda Lampura, Asisten I, Wakil Ketua DPRD, Dandim 0412/LU, Kapolres, Kajari, serta dari tokoh masyarakat, hingga perwakilan insan Pers.
Namun, pada pelaksanaannya beberapa dari mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diberi vaksin.