Sejumlah Massa Ingatkan Dugaan Kerugian Negara di Telkom Group

JAKARTA – Sekumpulan Massa yang melakukan aksi damai didua tempat berbeda, yakni halaman kantor kementrian BUMN dan Kantor Komite Pemberantasan Korupsi – KPK. Pada jumat (03/06/2022). mereka mengatasnamakan solidaritas Mahasiswa, Pemuda, Dan Rakyat Seru Untuk Netralkan Telkom ( SAMPURASUN TELKOM).  Kelompok Sampurasun Telkom Yang dipimpin Kordinator Aksi, yaitu Rudiat.   Bersama puluhan anggotanya menyampaikan beberapa aspirasi dan tuntutannya.

Rudiat yang merupakan Mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun, menyoroti Penunjukan Ririek Adriansyah Sebagai Direktur Utama PT Telkom Indonesia Oleh RUPS PT Telkom.

“Penunjukan Ririek Adriansyah Sebagai Dirut Telkom bertentangan dengan Pasal 19 PP no 45 Tahun 2005, bahwa pengangkatan direksi BUMN tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan atau sepuluh tahun” Ujar Rudiat kepada Monologis.id  melalui aplikasi pesan pada jumat (03/06/2022).

Seperti diketahui Dirut Telkom Ririek Adriansyah mengawali karier di perusahaan yang memberinya beasiswa kuliah tersebut sejak 1990, selepas lulus dari Jurusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung. Sebelum merantau ke Kota Kembang, Ririek muda menghabiskan masa-masa sekolahnya di Yogyakarta. 

Dia resmi menjabat sebagai Direktur Utama Telkom sejak 2019 menggantikan Alex J. Sinaga. Sebelumnya pada 2015 Ririek Adriansyah menggantikan orang yang sama dan menjabat sebagai Presiden Direktur Telkomsel. 

Sebelumnya, Ririek juga pernah menjabat sebagai Direktur Compliance and Risk Management Telkomsel pada 2012 - 2013. Kemudian, pada tahun 2013-2014 menjabat sebagai Director of Wholesale & International Service, PT Telkom.

Lebih lanjut Sampurasun Telkom Melalui Rudiat sebagai Kordinator aksi meminta Kementrian Negara BUMN agar melakukan evaluasi atas hasil RUPS PT Telkom pada 28 mei 2022 lalu.

“Dalam RUPS PT Telkom ada pembagian deviden sebesar 14,86 Triliun sebagai laba bersih tahun 2021, kami meminta agar Meneg BUMN untuk memeriksa pembagian Deviden Ini agar tidak ada indikasi permainan apapun yang merugikan negara” Lanjut Rudiat.

Sementara Soal Program sinergi new sales broadband Telkom yang tahun lalu (2021) pernah jadi perhatian pihak kepolisian, juga menjadi salah satu tuntutan sampurasun Telkom kepada Pihak KPK.

“kami meminta Pihak KPK untuk segera buka penyelidikan terkait dugaan potensi kerugian negara sebesar 300 Miliar Rupiah dalam program sinergi new sales broadband Telkom” tutup Rudiat.