Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur Berperan Dalam Pembinaan dan Pengawasan

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur Berperan Dalam Pembinaan dan Pengawasan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG –  Sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2018, Gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam rangka pembinaan dan pengawasan,” ujar Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat membacakan sambutan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022, di Ball Room Hotel Horison Lampung, Senin (13/6/2022).

Rakor tersebut digelar dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Fredy mengungkapkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dimaksudkan untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Selain itu, juga mendorong terselenggaranya tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta meningkatkan koordinasi dan pemahaman unit kerja perangkat gubernur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dekonsentrasi, kemudian menginventarisir isu-isu strategis dan menganalisis terkait pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr Deddy Winarman, dan Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bimo Aryo Tedjo.