SE Sekdaprov Lampung Picu Molornya Pembahasan APBD-P 2021 dan APBD 2022

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung mengeluarkan Surat edaran (SE) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak termasuk dalam lembaga esensial
SE tersebut membuat pembahasan APBD-P 2021 dan APBD Murni 2022 terancam mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan DPRD Lampung.
“Saya nggak ngerti, bagaimana alur pikir Sekdaprov saat membuat surat edaran terkait dengan pengaturan ASN di masa PPKM Darurat ini. Sehingga staf di Sekretariat Dewan melakukan WFH. Kondisi ini jelas-jelas mempengaruhi kinerja lembaga Dewan,” kata Mirzalie saat di wawancara media, Senin (26/07).
Untuk itu, sambung Mirzalie, dengan di Berlakukan nya WFH akan berpengaruh dengan beberapa agenda yang sudah di rencanakan, termasuk pembahasan APBD murni 2022 di bulan agustus.
“Kami dan eksekutif telah mengagendakan pembahasan APBD-P 2021 dan APBD Murni 2022 di bulan Agustus. Dengan surat edaran Sekdaprov itu saya menilai, agenda penting itu bakalan mundur pelaksanaannya,” ungkapnya
Selain itu, kata dia, ada dampak lain yang akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat, karena DPRD adalah wakil rakyat yang harus bertugas dan siap melaksanakan aspirasi rakyatnya.
“Jangan salahkan Dewan jika pembahasan APBD-P dan APBD Murni molor dari yang sudah diagendakan akibat tidak profesionalnya Sekdaprov dalam membuat surat edaran,” pungkasnya.