SAPMA PP Unila Gelar Diskusi Virtual Antikorupsi

SAPMA PP Unila Gelar Diskusi Virtual Antikorupsi
Diskusi virtual antikorupsi yang diadakan SAPMA PP Unila

BANDARLAMPUNG - Sapma Pemuda Pancasila (PP) Komisariat Universitas Lampung (Unila) menggelar diskusi virtual menggunakan aplikasi zoom bertajuk ‘Bahaya Laten Korupsi di Tengah Pandemi COVID-19’, Kamis (21/05).

Tidak tanggung-tanggung, SAPMA PP Unila menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulfadli Nasution Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana serta Akademisi Hukum Unila Dr. Eddy Rifai. 

Dalam diskusi yang dinamis tersebut, beberapa pernyataan kritis dilontarkan oleh ICW terhadap lemahnya peran KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan, Kurnia Ramadhana juga menyinggung tentang keberadaan Harun Masiku yang hari ini belum terdapat kejelasan.

Sementara Dr. Eddy Rifai, menyebut bahwa tindakan korupsi tidak dibenarkan dalam situasi dan kondisi apapun, termasuk kondisi darurat sipil kesehatan yang bersumber dari virus covid-19. Eddy Rifai menambahkan bahwa dalam UU Tipikor terdapat pasal 2 ayat 2 tertulis : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Zulfadhli Nasution menyatakan bahwa semangat anti korupsi atau fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan dilakukan walaupun ditengah pandemi covid-19, ini merupakan komitmen KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri. KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara bertugas sesuai rule dan kewenangan yang berlaku. Tindakan pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan.