Sampah di TPA Alamkari Lampung Utara Cemari Lingkungan, Warga Resah

LAMPUNG UTARA - Sampah
menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alamkari, Kotabumi Udik, Lampung
Utara berimbas pada pencemaran lingkungan.
Anissa (20) masyarakat sekitar TPA mengaku resah dengan tumpukan
sampah itu karena telah keluar dari gerbang TPA dan terkesan dibiarkan oleh
dinas terkait.
"Membludaknya sampah itu bukan untuk pertama kalinya, selalu
terulang. Bisa dilihat pak, sampah dibongkar di luar gerbang TPA dan sangat
merugikan kami karena mencemari lingkungan," ujar Anissa, Sabtu (17/6/2023).
Anissa juga mengaku sumur dirumahnya tidak bisa lagi
digunakan untuk minum karena telah berubah warna dan berbau. Namun, tidak ada
perhatian dari pemerintah daerah.
"Air sumur kami yang sebelumnya bening kini sudah keruh
dan berbau, tidak bisa digunakan untuk memasak air dan nasi bahkan telah
berbusa. Kami meminta pemerintah dapat serius dalam pengelolaan sampah di TPA
Alamkari," pungkasnya.
Warga lainnya menambahkan bahwa luas area TPA itu sekitar 6 hektare
namun armada sampah cenderung membuang sampah di dekat gerbang dengan alasan
jalan di TPA sulit dilalui.
"Beberapa kali kami juga menegur armada sampah agar
membongkar muatan jangan di gerbang karena terlalu dekat dengan pemukiman kami.
Namun masih saja terulang bahkan selama ini belum ada kompensasi apapun untuk
masyarakat dalam bentuk apapun seperti bantuan kesehatan dan air bersih,"
ungkap Nando.
Menanggapi itu, Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan
Hidup Lampung Utara Agus mengatakan, kendala penumpukan sampah di gerbang dekat
pemukiman warga karena akses jalan menuju pembuangan rusak.
Berdasarkan pantauan monologis.id
di lapangan, tumpukan sampah yang menggunung di gerbang TPA hanya berjarak
puluhan meter dari rumah warga telah menimbulkan aroma busuk dan kumuh.
Bahkan terdapat 6 mobil angkutan sampah jenis truk mengantre
yang hendak membongkar sampah.
Sebelumnya telah viral video berdurasi 37 detik unggahan
warga karena keberadaan tumpukan sampah itu sehingga dinas terkait melakukan
peninjauan terhadap TPA.