RS Tarumaya Hospital Minta Jaminan Pasien Melahirkan

BEKASI – Nasib malang dialami pasangan Nurhadi (55) dan Siti Nurjana (30) warga Desa Segara Makmur, Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat melakukan persalinan anak ketiga di RS Tarumaya Hospital.

Pihak rumah sakit meminta pasangan tersebut memberikan jaminan agar si istri segera diberi tindakan medis.

Nurhadi menceritakan, pada Kamis 19 Maret 2020 lalu, istrinya mengalami pendarahan. Dalam keadaan panik, dia lalu membawa istrinya ke RS Tarumaya Hospital.

“Saya suruh tanda tangan buat masuk rumah sakit dan diminta KTP. Pihak rumah sakit KTP tidak cukup KTP, lalu saya di suruh beli materai. Saya menuruti saja, tapi enggak ngerti maksunya apa,” ujar Nurhadi, Jumat (01/05).

Namun ternyata yang ditandatangani Nurhadi adalah surat jaminan.

Pihak rumah sakit menyatakan Siti Nurjana harus di cesar karena bayi mereka premature. “Untuk biaya cesar, rumah sakit meminta jaminan.

“Saya bingung, akhirnya dapat pinjaman Rp7 juta dan langsung saya serahkan ke pihak rumah sakit. Namun katanya kurang. Lalu saya jaminkan motor saya,” jelas Nurhadi.

Namun beberapa hari setelah melahirkan, bayi mereka meninggal dunia.

Nurhadi lantas diminta sisa pembayaran cesar sebesar Rp 15.881.604.

“Tidak ada surat kematian dari pihak RS Tarumaya Hospital. Mungkin karena biayanya belum lunas,” kata Nurhadi.

Rusdi ipar Nurhadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, pasien tidak ada jamkesda atau BPJS Kesehatan.

“Mengingat perjanjian tanggal 30 Maret 2020 kita harus dilunasin pihak keluarga ini orang gak punya jangankan sampai uang sisa untuk bayar hutang sana sini sampai belum bisa di kembalikan, “ jelas Rusdi.

Pendiri Perkumpulan Kusuma Bangsa/Yayasan Kusuma Bangsa Nanang Wahyudhin mengetahui kabar tersebut menyatakan akan memperjuangkan nasib Nurhadi dan istri.

“Akan kami tindak lanjuti ke Dinas Kesehatan dan Bupati Kabupaten Bekasi terkait jaminan rawat inap pasien. Dan agar motor yang dijaminkan bisa dikembalilan kepada pemiliknya,” kata nanang.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah mengatakan, untuk tindakan medis menjadi kompetensi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

“Tapi kalau administrasi bisa ditelusuri apakah benar ada unsur bisnis. Administrasi penjaminan kalau miskin sebenarnya ada jamkesda atau KIS,” ujarnya.

Sementara, pihak rumah sakit Tarumajaya Hospital saat di hubungi melalui Dr. Taudik enggan berkomentar. Dia menyampaikan, semua pertanyaan (wartawan) sudah dijawab ke yang berhak, dalam hal ini dinas kesehatan.