Resmikan Kantor Baru, DPW KPK Tipikor Banten Santuni Yatim Piatu

Resmikan Kantor Baru, DPW KPK Tipikor Banten Santuni Yatim Piatu
Foto: Istimewa

SERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Banten memilik kantor Sekertariat baru di jalan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Tasyakuran dan santunan bagi anak yatim piatu menandai prosesi peresmian kantor baru tersebut, Jumat (05/11).

Ketua DPW KPK Tipikor Provinsi Banten Doni Eka Putra menyampaikan, KPK dibentuk pada tahun 2002 sebagai wadah pemberantasan korupsi di Indonesia.

“KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Saat melakukan tugas, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Doni memaparkan, empat Visi KPK TIPIKOR yaitu:

1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi

2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif

3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum

4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang

Sedangkan empat Misi KPK TIPIKOR yaitu:

1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi

2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif

3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum

4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang

“Secara struktur, KPK memiliki lima orang Pimpinan, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Jabatan pimpinan KPK berlaku empat tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” ungkap Doni.

Ada lima bidang yang berada di bawah Pimpinan KPK dimana masing-masing dipimpin oleh Deputi. Bidang tersebut yaitu bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data. Sementara itu, pimpinan KPK juga membawahi Inspektorat dan dibantu Sekretariat Jenderal.

Hadir pada peresmian tersebut ormas Gaib 212, tokoh agama dan tokoh masyarakat.