Rencana Pendapatan Waykanan Setelah Perubahan Surplus Rp15,445 Miliar

WAYKANAN – Bupati Waykanan, Lampung, Raden Adipati Surya, menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, dengan agenda penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun 2020 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Senin (14/09).
Hadir pada paripurna tersebut, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan anggota DPRD Waykanan, anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas yang telah ditentukan.
Adipati mengatakan, perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Adapun ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Adipati menyampaikan, untuk pendapatan secara total setelah perubahan sebesar Rp1,325 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp120 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp1,445 Triliun.
“Struktur belanja juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2020, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp1,309 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp101 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp1,410 Triliun,” jelas Adipati.
Sementara, alokasi belanja terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp889 Miliar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp71 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp818 Miliar.
“Alokasi belanja tidak langsung tersebut diantaranya penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp539 Miliar, penyesuaian belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp27 Miliar yang digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19, penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi sebesar Rp260 Miliar karena adanya penyesuaian perhitungan bantuan keuangan kepada kampung,” kata Adipati.
Sedangkan alokasi untuk belanja langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp420 Miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp173 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp593 Miliar.
“Kenaikan alokasi belanja langsung diantaranya terdiri atas alokasi Belanja Pegawai semula sebesar Rp17 Miliar mengalami kenaikan sebesar Rp8 Miliar atau setelah penyesuaian menjadi Rp25 Miliar,” urainya.
Sedangkan pada alokasi belanja barang dan Jasa mengalami penurunan sebesar Rp61 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp325 Miliar atau setelah perubahan sebesar Rp264 Miliar. Dan pada alokasi Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp130 Miliar atau mengalami peurunan sebesar Rp120 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp250 Miliar.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.325 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp1,309 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan surplus sebesar Rp15,445 Miliar.
“Kemudian pembiayaan. Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp15,445 Miliar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” kata Adipati.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15,740 Miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp 6,394 Miliar dan membayar pokok utang sebesar Rp24,791 Miliar.