Rekrutmen PPPK Terindikasi Ada Kecurangan, Ini Penjelasan Pj Sekkab Pesisir Barat

Rekrutmen PPPK Terindikasi Ada Kecurangan, Ini Penjelasan Pj Sekkab Pesisir Barat
Pj. Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar | Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali mendapat sorotan.

Kali ini diduga adanya peserta yang mengajukan pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 dalam pengumuman Nomor: 800.1.2/15/PANSEL-CASNPB/2023, tentang hasil seleksi kompetensi dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk (NI) PPPK jabatan fungsional kesehatan dan teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang enggan namanya disebutkan, peserta tersebut atasnama Eftria Milda, S.TP., yang diduga mengajukan berkas persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sumber menjelaskan bahwa peserta dengan atasnama dimaksud pada 2021 merupakan honorer dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS), dan baru diangkat menjadi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada 2022.

"Dimana Surat Keputusan (SK) TKD menyatakan Eftria Milda bertugas di SDN 52 Krui Pekon Pelitajaya Kecamatan Pesisir Selatan menjadi Tata Usaha (TU)," kata dia menjelaskan.

Pada saat perpanjangan TKD di Tahun 2023, SK atasnama Eftria Milda dipindahtugaskan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). "Dia (Eftria Milda-red) baru di Tahun 2023 bertugas di DKPP persisnya di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pesisir Selatan. Artinya, pada saat dia mengajukan pendaftaran seleksi PPPK masa kerjanya di DKPP belum genap satu tahun," ujarnya.

Sementara itu dalam ketentuan yang dicantumkan oleh Pansel CASN salah satu poin menyebutkan bahwa peserta yang mendaftarkan diri harus mengajukan asli surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2-3 tahun secara terus menerus.

"Artinya, jelas bahwa berkas yang diajukan oleh peserta pendaftaran atasnama Eftria Milda sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pansel CASN Pesisir Barat," ucapnya.

Kendati begitu, berkas pendaftaran yang diajukan secara online oleh peserta atasnama dimaksud justru diluluskan oleh Pansel CASN Pesisir Barat.

"Berkas pendaftaran atasnama Eftria Milda yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi kenapa justru sebaliknya, oleh pansel berkasnya pendaftarannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," tandasnya.

Ia berharap meski pelaksanaan tes PPPK Pesisir Barat sudah rampung dilaksanakan dan sudah dilakukan pengumuman hasil tes PPPK Pesisir Barat, hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait. "Kami tidak ingin ada kecurangan dalam penerimaan PPPK di Pesisir Barat," pungkasnya.

Sementara itu Pj. Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar, yang merupakan Ketua Pansel CASN Pesisir Barat, ketika dimintai tanggapan terkait informasi dimaksud, Kamis (21/12/2023), mengatakan bahwa pengertian dalam ketentuan yang dicantumkan dimana salah satu poin menyebutkan harus mengajukan asli surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2-3 tahun secara terus menerus, yaitu SK TKD yang diajukan dalam pendaftaran adalah SK yang paling sedikit selama dua tahun meski dengan unit kerja atau OPD yang berbeda.

"Yang dihitung adalah SK selama dua tahun secara terus menerus, walaupun dengan unit kerja atau OPD yang berbeda. Status dia sebagai tenaga honorer tetap diakui, dan relevan dalam pengertian peserta dimaksud mengambil keputusan terakhir dimana tempatnya bertugas saat ini," jelas Jon.

"Meski di unit kerja atau OPD terakhir peserta tersebut belum genap satu tahun masa tugas, namun masa tugas sebelumnya tidak dianggap hilang. Asal unit kerja atau OPD tempatnya bertugas terakhir sesuai dengan formasi yang didaftarkannya," imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, maka peserta tersebut dianggap sah atau Memenuhi Syarat (MS) dalam proses pendaftarannya. "Sehingga walaupun peserta tersebut sebelumnya bertugas di unit kerja atau OPD, lalu pindah sesuai ke unit kerja atau OPD yang berbeda dan belum satu tahun hal tersebut tetap dianggap sah, karena masa kerja sebelumnya sebagai tenaga honorer tidak dianggap hilang," pungkasnya.