Refocusing Anggaran COVID-19 Tulangbawang Barat Diduga Salahi Aturan

Refocusing Anggaran COVID-19 Tulangbawang Barat Diduga Salahi Aturan
Tokoh masyarakat Tulangbawang Barat, Heman Artha

TULANGBAWANG BARAT - Anggaran penanganan coronavirus disease (COVID-19) Rp24 Miliar Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung dan bantuan sosial kepada masyarakat di wilayah itu menuai komentar tokoh masyarakat dan praktisi hukum.

Seperti disampaikan  tokoh federasi Adat Marga Empat yang juga Ketua Pokdarkamtibmas Tulangbawang Barat, Herman Artha. Dia meminta Pemerintah Daerah tidak boleh gegabah dan harus melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pihak Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Hal itu harus dilakukan, karena selain mekanisme, DPRD adalah wakil rakyat yang duduk di Pemerintahan, yang kita percaya bisa menyampaikan apa yang masyarakat inginkan kepada pihak Pemerintah Eksekutif khususnya di tengah situasi pandemi korona ini, agar bisa membuat keputusan yang tepat, terutama dalam hal anggaran penanganan COVID 19," katanya, Kamis (30/04).

Pembahasan tersebut harus segera dilakukan, sebab jika terlalu lama dikhawatirkan situasi akan lebih buruk. Terutama dalam hal bantuan-bantuan yang akan diberikan, itu harus jelas dan jangan ada permainan di tengah Pandemi ini. Karena sebenarnya apapun itu adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Terpisah, menanggapi itu Praktisi Hukum Provinsi Lampung Ginda Ansori Wayka yang juga pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih, menegaskan, dalam kondisi apapun, sebagai bagian dari Pemerintah yang menjalankan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan, maka DPRD harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Jika tidak, maka itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.

“Baik itu refocusing anggaran dan kebijakan pemberian bantuan harus melibatkan Legislatif, apalagi berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial, sehingga bisa diawasi dengan baik,” imbuhnya.