Razia Prokes di Lampung, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 juta

BANDARLAMPUNG – Satuan gugus tugas COVID-19 Provinsi Lampung, bakal mengelar razia protokol kesehatan (prokes) di pusat keramaian guna mendisiplinkan masyarakat mengingat tingginya kasus korona di wilayah itu.
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menyebutkan, tim satgas penanganan COVID-19 Lampung akan memaksimalkan menekan penyebaran COVID-19 dengan melakukan gerakan edukasi pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Saat ini peningkatan penambahan yang terkonfirmasi positf virus korona di Lampung semakin mengkhawatirkan, ini perlu kita waspadai. Menurut hemat kami perlu segera diambil tindakan, perlu dilakukan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protocol kesehatan. Sesuai dengan perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata dia, Rabu (20/01).
Jajaran satuan tugas penanganan COVID-19 juga sudah menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Bagi pelanggar bisa di kenakan sanlsi penjara dua hari dan denda satu juta rupiah.
"Kita tetap produktif agar produksi pertanian kita bagus dan kita bisa makan. Akan jadi bencana kalau kita lockdown, masyarakat tak bisa kerja. Nanti malah bukannya mati kena COVID-19 malah mati karena kelaparan," katanya.
Sementara itu pandemi COVID-19 di Bumi Ruwa Jurai terus mengalami peningkatan. Sesuai update situasi COVID-19 di Provinsi Lampung periode 18 Maret 2020-19 Januari 2021 terdata 8.352 kasus konfirmasi dengan rincian 124 kasus baru dan 8.228 kasus lama. Kemudian 370 kasus suspek dengan rincian 54 kasus baru dan 316 kasus lama. Selanjutnya ada 6.102 kasus selesai isolasi (sembuh) dan 449 kasus kematian.
Di Lampung ada delapan daerah zona merah (risiko tinggi) yang terdiri dari Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro, Bandarlampung, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, dan Lampung Utara.
Sementara zona orange (risiko sedang) meliputi Pesawaran, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Way Kanan, Tulangbawang Barat dan Mesuji. Kemudian zona kuning (risiko rendah) yakni Tulangbawang.