Ratusan Petshop di Kota Bekasi Diduga Tak Berizin

BEKASI - Ratusan petshop di Kota Bekasi, Jawa Barat Khususnya di sekitar Bintarajaya perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi diduga tidak memiliki izin resmi. Itu diketahui dari database yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
“Benar, ratusan gerai penjual makanan dan obat-obatan hewan itu banyak yang belum memiliki izin,” kata Kabid Pelayanan dan Jasa Usaha, DPMTSP Kota Bekasi, Asti.
Dia menjelaskan, Petshop Hewan harus memiliki sarana atau peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah, izin usaha obat hewan diberikan oleh pejabat yang diundangkan kepada perorangan warga negara indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang obat hewan. Untuk usaha obat hewan, petshop dan/atau toko yang di berikan oleh Bupati / Walikota.
“Tanpa memiliki SIUP, pelaku usaha dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau hukuman denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
Terpisah, dokter hewan (Drh) M. Reza Pahlevi menuturkan, kesehatan hewan salah satunya adalah soal kesejahteraan hewan yang mana bentuknya dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan yang dilakukan dalam sebuah petshop.
“Petshop yaitu unit usaha yang melakukan upaya penyediaan dan/atau obat hewan dari distributor,” ujarnya.
Dimana untuk mendapatkan izin usaha obat hewan, perorangan warga negara indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.