Ranperda APBD Perubahan 2025 Disetujui, Bupati Pesisir Barat Apresiasi DPRD

Ranperda APBD Perubahan 2025 Disetujui, Bupati Pesisir Barat Apresiasi DPRD
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penandatanganan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna, Jumat (22-8-2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi dan dihadiri 24 dari 24 anggota DPRD Pesisir Barat.

Tampak hadir langsung juga Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Wakil Bupati Irawan Topani, Pj. Sekkab, Tedi Zadmiko, para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Dedi Irawan mengapresiasi pimpinan dan seluruh jajaran DPRD Pesisir Barat yang terbilang kompak dalam pelaksanaan pembangunan di Pesisir Barat. Menurutnya, kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif memungkinkan untuk bekerja sama dan berkoordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

"Kerjasama ini menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, termasuk pembahasan, dan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2025, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Pesisir Barat," tutur Dedi Irawan.

Dedi mengatakan, penyusunan rancangan APBD Perubahan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sementara Tahun 2025.

"Dalam ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2025 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Keseluruhannya dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesisir Barat," lanjut Dedi.

Dia melanjutkan, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD, baik pada penyampaian pandangan umum fraksi dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran (Banang) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami  tugas dan fungsi kedua lembaga.

"Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2025 oleh DPRD Pesisir Barat," imbuhnya.

Masih kata Dedi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.

"Dalam evaluasi tersebut Pemkab Pesisir Barat berharap TAPD dan Banang DPRD Pesiba bisa bersama-sama hadir, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," harapnya.

Dedi mengingatkan jajarannya para kepala OPD untuk mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Tahun 2025.

Selain itu, dalam pelaksanaan belanja diminta agar selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, serta taat patuh pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bagaimana tidak, anggaran yang disiapkan dalam APBD Perubahan adalah anggaran maksimal, sehingga seluruh OPD perlu mengedepankan kedisiplinan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah

"Pemkab Pesisir Barat memahami bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh DPRD bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2025, sehingga semua kegiatan yang terprogram dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah di masa depan," pungkas Dedi.