Randis di Tulangbawang Barat Ada yang Menunggak Pajak Sampai 12 Tahun

Randis di Tulangbawang Barat Ada yang Menunggak Pajak Sampai 12 Tahun
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Kasus tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat menjadi preseden buruk pemkab setempat. Mirisnya,  ada randis yang menunggak pajak selama 12 tahun.

“Tunggakan yang paling lama ialah satu unit randis roda dua. Menunggak selama 12 tahun,” ungkap Kepala UPTD Samsat Tulangbawang Barat Aris Munandar, Rabu (13/3/2022).

Aris merinci ada 427 unit randis yang menunggak pajak. Namun, setelah diberitakan, Pemkab Tulangbawang Barat langsung membayar pajak tiga randis sehingga tersisa 324 unit randis roda dua dan 100 randis roda empat yang masih menunggak pajak.

"Sekarang tinggal 424 randis yang menunggak. Yang baru bayar kemarin kendaraan BE 1 Q, BE 2 Q dan BE 8. Tunggakan ketiga Randis tersebut variatif, antara dua sampai 3 tahun. Nilainya mencapai belasan juta," kata Aris.

Aris meminta Pemkab Tulangbawang Barat segera menyelesaikan tunggakan randis. Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung tentang  penunggakan pajak randis.

"Harapan kami ada tindak lanjut yang sifatnya konkret dari Pemkab Tulangbawang Barat. Kalau soal teknis pembayaran, Pemkab yang lebih paham. Bagaimana tindak lanjutnya. Kalaupun ada kendala dalam proses pembayaran, kami siap membantu," ujarnya.

Aris juga mengatakan, Samsat Tulangbawang Barat sudah pernah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset dan Kas Daerah (BPKAD).

Saat ditanya wartawan mengenai mekanisme pembayaran pajak yang menunggak, dia mengatakan, soal perhitungan pajak ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung sudah memiliki sistem perhitungan.

"Ketika data kendaraan di input dalam sistem. Otomatis keluar berapa jumlah besaran biaya yang harus dibayar. Berapa pokok, berapa dendanya," paparnya.

Masih kata Aris, untuk pengguna randis tidak bisa diketahui, karena kendaraan tersebut atas nama Pemkab. Bukan personal ataupun OPD. Begitu juga dengan besaran nilainya.

"Siapa yang memakainya, Pemkab yang mengetahui. Untuk besaran nilai tunggakan, itu yang sulit kita ketahui, karena anggaran terpusat di BPKAD. Satker itulah yang harus mendata, kapan jatuh tempo randis untuk pembayaran pajak. Dan berapa nilainya," pungkasnya.