Ramadan Fair di Lapangan Meriam Sipoli Aceh Singkil Diduga Langgar Protokol Kesehatan
ACEH SINGKIL – Ramadan Fair yang diadakan dalam rangka Musabaqah Tunas Ramadan (MTR) ke-20 oleh Kwarda Aceh di Lapangan Meriam Sipoli, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh diduga melanggar protokol kesehatan.
Ramadan Fair tersebut digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh Singkil.
Herman, Ketua Badan Advokasi Indonesia mendesak Polda Aceh menindak tegas kegiatan tersebut.
“Harus segera ditertibkan dan diberi tindakan tegas karena acara tersebut sudah mengundang kerumunan . Sedangkan, pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran COVID-19,” tegas Herman, Senin (26/04).
Sebab, kata Herman, banyak pengunjung di lokasi tersebut tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Dia menyampaikan, kegiatan tersebut juga telah mengangkangi instruksi Kapolri terkait larangan melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan.
“Kami mempertanyakan izin kegiatan tersebut? Kenapa dibolehkan?” tanya Herman.
Sedangkan, lanjut Herman, dari data yang dihimpun BAI, jumlah kasus COVID-19 di Aceh Singkil melonjak dengan bertambah 4 kasus.
“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Bupati (Aceh Singkil) sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 bijak menyikapi ini dengan menunda seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan demi menjaga keselematan dan memutus rantai penyebaran virus korona,” ujarnya.
Herman mengungkapkan, pihaknya telah berkordinasi dengan Kasat Intel Polres Aceh Singkil terkait izin kegiatan tersebut. Ternyata, sampai hari ini pihak Polres belum pernah mengeluarkan izin keramaian.
“Untuk kegiatan Ramadan Fair belum ada izin. Sedangkan kegiatan MTR, informasi yang kami peroleh izinnya dari Pak Bupati,” kata Herman.
Terpisah, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid membantah dirinya selaku Bupati maupun Ketua Gugus Tugas COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi keramaian tersebut.
“Hingga saat ini kita tidak ada keluarkan rekomendasi dari tim gugus COVID-19 dan kegiatan tersebut diluar tanggung jawab kita,” ucap Dulmusrid.