PWI Lampung Ingin Sengketa Pers Tidak Dahulukan KUHP

BANDARLAMPUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung meminta sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers (DP), tidak mendahulukan KUHP.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menjelaskan, ketentuan itu juga merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Kajagung dan DP.
"Kami (PWI) minta Polda Lampung ketika ada sengketa pers terkait pemberitaan, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Sesuai UU nomor 40 tahun 1999. Jangan langsung diarahkan ke pidana," kata Wira saat beraudiensi dengan Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno, Kamis (27/1/2022).
Saat bertemu Wira, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Hendro Sugiatno meminta agar jajarannya mau melayani wartawan dengan baik.
"Saya sudah menyampaikan kepada semua Kapolres dan jajaran agar bisa melayani kebutuhan informasi wartawan dengan baik," kata Kapolda.
Hendro menambahkan, kehadiran wartawan sangat penting bagi kepolisan. Bahkan, setiap hari dirinya selalu berbincang minimal dengan lima wartawan. Jika ada wartawan melakukan konfirmasi kepadanya, maka kapolda akan objektif.
Setiap konfirmasi yang dilakukan wartawan selalu dilayaninya baik via whatsapp sampai telepon langsung.
Jika pertanyaan wartawan tidak diketahui secara detail, maka dirinya akan mengirimkan langsung pertanyaan tersebut kepada pejabat kepolisian yang dimaksud.
"Saya jawab kalau saya tahu, tapi kalau saya tidak tahu maka saya arahkan kepada pejabat (polda) yang tahu. Kawan-kawan wartawan adalah mata dan telinga saya," imbuh kapolda.
Kapolda berharap kerjasama antara Polda Lampung dan PWI Lampung bisa tetap bersinergi dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan itu, Wira juga ingin bisa berkolaborasi dengan Polda Lampung, terutama dalam hal pendidikan jurnalistik.
"Mungkin kami juga bisa dilibatkan dalam memberikan pemahaman jurnalistik kepada para siswa Sekolah Polisi Negara (SPN)," ujarnya.
Dalam praktik di lapangan, wartawan pasti akan bersinggungan dan berinteraksi dengan jajaran kepolisan. Untuk itu pihaknya berharap jajaran kepolisan bisa memahami tugas-tugas wartawan.
Sebagai pilar ke empat demokrasi, maka PWI Lampung sepakat untuk menjaga suasana kantibmas bersama jajaran Polda Lampung, tentunya dengan cara berbeda dan sesuai tugas dan tupoksi masing-masing.
Di sisi lain, terkait insiden intimidasi wartawan oleh oknum satpam BPN Bandarlampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung ingin pelaku diproses hukum.
Sebelumnya, (26/1/202) kemarin, empat organisasi yang tergabung dalam koalisi kebebasan pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung telah menyampaikan lima poin pernyataan sikap. Ini terkait kasus kekerasan yang diduga oleh dua satpam BPN kota Bandarlampung terhadap wartawan Lampung Post dan Lampung Teve.
Kelima butir sikap itu adalah:
1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.