Pusat Perbelanjaan dan Keramaian di Lampung Tengah Dibatasi Hingga Pukul 9 Malam

Pusat Perbelanjaan dan Keramaian di Lampung Tengah Dibatasi Hingga Pukul 9 Malam
Foto: Riki Antoni/monologis.id

LAMPUNG TENGAH - Jam operasional semua pusat perbelanjaan dan keramaian di Lampung Tengah dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Musa Ahmad dengan kesepakatan bersama unsur Forkopimda setempat, tentang adaptasi kebiasan baru dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 di Lampung Tengah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan usai rapat terbatas bersama yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, dan beberapa OPD, Rabu (03/03) kemarin.

Untuk diketahui bahwa, point-point dalam surat edaran tersebut meliputi pusat perbelanjaan, restauran, cafe, dan pusat keramaian lainnya di batasi hingga pukul 21.00 Wib. Sementara untuk pasar tradisional jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 Wib. Dan masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

"Hal itu kita lakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pamdemi COVID-19, khususnya di Lampung Tengah saat ini. Saya berharap kepada tim gugus tugas untuk benar-benar menangani hal ini dengan serius dan saling berkoordinasi," ungkap Musa, Kamis (04/03).

Menurutnya, meski jumlah pasien yang terpapar positip COVID-19 di Lampung Tengah telah menurun, tetapi Pemkab tidak boleh lengah dan akan tetap melalukan langkah-langkah terbaik dalam menanggulangi hal itu.

Untuk itu pihaknya bersama Forkopimda dan tim gugus tugas akan melakukan langkah pembatasan keramaian massa dalam adaptasi kebiasaan baru di Lampung Tengah.

"Siapapun yang melanggar itu, tentunya akan kita kenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Perda Lampung Tengah no.10 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19," harap Musa.