Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara Merajalela, Semua Tutup Mata

Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara Merajalela, Semua Tutup Mata
Foto: Ilustrasi/istimewa

LAMPUNG UTARA – Meski sudah ada larangan dari Gubernur Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, truk batu bara masih beroperasi di jalan lintas Lampung Utara di luar jam dan tonase yang ditetapkan.

Disinyalir, truk-truk tersebut masih bebas melintas asal memberikan sejumlah uang ke posko pengamanan batu bara yang berdiri di beberapa lokasi di kabupaten tersebut.

Salah satu sopir angkutan batu bara yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa sekali melintas mereka dimintau uang mencapai 100 ribu di posko pengamanan batu bara.

"Yang penting bisa lewat aja mas, nggak reseh kami bisa lewat dan mau gimana lagi," ujarnya, Minggu (4/6/2023).

Dari pantauan monologis.id terdapat posko pengamanan batu bara di Jalan Lintas Sumatera Simpang Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

Disayangkan, aparat terkait terkesan tutup mata terkait aksi pungutan liar (pungli) tersebut.

Batu bara memang sangat dibutuhkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, produksi semen, baja, alumunium, dan farmasi.

Ada dua kabupaten produsen terbesar batu bara di Sumatera Selatan. Yakni, Kabupaten Lahat dengan kemampuan menghasilkan 20 juta ton pertahun dan Kabupaten Tanjung Enim dapat menghasilkan 40 ton setiap harinya.

Permasalahan muncul ketika angkutan batu bara Over Dimension Over Load (ODOL) melenggang bebas melewati jalan yang dibangun pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten yang tentu secara konstruktif bukan untuk dilintasi angkutan tambang.

Pemprov Sumatera Selatan telah memberlakukan regulasi baru bahwa truk batu bara hanya boleh melintas dijalan khusus yang telah dibangun sepanjang 116 KM di Kabupaten Lahat.

Tak ketinggalan Provinsi Lampung melalui Surat Edaran (SE) Gubernur berkaitan dengan batu bara, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Forkopimda, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari, Dandim dan Kakimal dengan bersepakat angkutan batu bara melintasi jalan umum merugikan masyarakat Lampung Utara khususnya.

Karena selain salah satu penyebab kecelakaan dijalan raya dan membahayakan pengguna jalan, kendaraan bermuatan ODOL merupakan sumber kerusakan jalan.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan angkutan batu bara sangat berisiko mengakibatkan beberapa kerusakan terutama bagi konstruksi jalan sehingga harus ada langkah antisipasi.

"Sudah kita kirimkan surat ke Pemda Sumatera Selatan kalau batu bara mau diekspor dan melintas dipersilahkan namun dengan syarat memiliki jalan khusus angkutan batu bara," katanya.

Ditambahkan pula hanya kendaraan bermuatan sedang dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) hanya 8 ton dan melintas pada malam hari saja.

Namun, yang terjadi di Lampung Utara, angkutan batu bara melintas pada siang hari dengan muatan mencapai 30 ton atau truk jenis besar tronton.