Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara Merajalela, Semua Tutup Mata

LAMPUNG UTARA – Meski
sudah ada larangan dari Gubernur Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Utara, truk batu bara masih beroperasi di jalan lintas Lampung Utara di luar
jam dan tonase yang ditetapkan.
Disinyalir, truk-truk tersebut masih bebas melintas asal
memberikan sejumlah uang ke posko pengamanan batu bara yang berdiri di beberapa
lokasi di kabupaten tersebut.
Salah satu sopir angkutan batu bara yang minta namanya
dirahasiakan menyebutkan bahwa sekali melintas mereka dimintau uang mencapai
100 ribu di posko pengamanan batu bara.
"Yang penting bisa lewat aja mas, nggak reseh kami bisa
lewat dan mau gimana lagi," ujarnya, Minggu (4/6/2023).
Dari pantauan monologis.id
terdapat posko pengamanan batu bara di Jalan Lintas Sumatera Simpang Rengas, Kecamatan
Abung Tinggi, Lampung Utara.
Disayangkan, aparat terkait terkesan tutup mata terkait aksi
pungutan liar (pungli) tersebut.
Batu bara memang sangat dibutuhkan sebagai bahan bakar
pembangkit listrik, produksi semen, baja, alumunium, dan farmasi.
Ada dua kabupaten produsen terbesar batu bara di Sumatera
Selatan. Yakni, Kabupaten Lahat dengan kemampuan menghasilkan 20 juta ton
pertahun dan Kabupaten Tanjung Enim dapat menghasilkan 40 ton setiap harinya.
Permasalahan muncul ketika angkutan batu bara Over Dimension
Over Load (ODOL) melenggang bebas melewati jalan yang dibangun pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten yang tentu secara konstruktif bukan untuk
dilintasi angkutan tambang.
Pemprov Sumatera Selatan telah memberlakukan regulasi baru
bahwa truk batu bara hanya boleh melintas dijalan khusus yang telah dibangun
sepanjang 116 KM di Kabupaten Lahat.
Tak ketinggalan Provinsi Lampung melalui Surat Edaran (SE)
Gubernur berkaitan dengan batu bara, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh
Forkopimda, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari, Dandim dan Kakimal dengan bersepakat
angkutan batu bara melintasi jalan umum merugikan masyarakat Lampung Utara
khususnya.
Karena selain salah satu penyebab kecelakaan dijalan raya
dan membahayakan pengguna jalan, kendaraan bermuatan ODOL merupakan sumber
kerusakan jalan.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan angkutan batu bara sangat berisiko
mengakibatkan beberapa kerusakan terutama bagi konstruksi jalan sehingga harus
ada langkah antisipasi.
"Sudah kita kirimkan surat ke Pemda Sumatera Selatan
kalau batu bara mau diekspor dan melintas dipersilahkan namun dengan syarat
memiliki jalan khusus angkutan batu bara," katanya.
Ditambahkan pula hanya kendaraan bermuatan sedang dengan
jumlah berat yang diijinkan (JBI) hanya 8 ton dan melintas pada malam hari
saja.
Namun, yang terjadi di Lampung Utara, angkutan batu bara
melintas pada siang hari dengan muatan mencapai 30 ton atau truk jenis besar
tronton.