Puluhan Eks Kombatan GAM Saksikan Prapadilan Direskrimum Polda Aceh di Pengadilan Idi

Puluhan Eks Kombatan GAM Saksikan Prapadilan Direskrimum Polda Aceh di Pengadilan Idi
Foto: Ikhsan/monologis.id

ACEH TIMUR - Puluhan eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Aceh, Senin (16/11).

Kehadiran puluhan Eks Kombatan itu menyaksikan acara Praperadilan antara pemohon Koperasi Produsen Sinar Maju dengan termohon Direskrimum Polda Aceh.

Praperadilan tersebut di ajukan karena diduga tim Direskrimum Polda Aceh telah melakukan penyitaan secara sewenang-wenang, karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, selain itu tim Direskrimum Juga diduga telah melanggar Perkap no 6 tahun 2019  pasal 21 tentang penyitaan.

Eks Kombatan melalui Pengacara Koprasi Produsen Sinar Maju. Bayu Nanda menjelaskan, pihaknya melakukan praperadilan ini karena pihaknya tidak terima atas sikap tim Direskrimsus Polda Aceh atas penyitaan 3 alat berat, 2 mensin potong xinso serta 1 batang kayu bulat jenis kruweng,  pada 30 Oktober dan 3 November 2020 lalu.

“Iya pada sidang perdana hari ini kita telah membaca permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Zaki Anwar SH. Serta termohon dari Ditreskrimum polda aceh,Di pengadilan negeri idi, Sesuai dengan permohonan yang telah kita bacakan tadi kita memohon agar hakim dapat menyimpulkan semua permohonan atas semua yang telah dilakukan termohon,” jelas Bayu.

Setelah diskors selama kurang lebih 3 jam sidang kembali di buka dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan termohon.

Sebelum sidang di tutup, Hakim tunggal Zaki Anwar menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan kesepakatan kedua pihak yang akan di lanjutkan Selasa 17 November 2020 dengan agenda.