PTUN Bandarlampung Minta PT HIM Jawab Gugatan Lima Keturunan Bandardewa

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis (23/09), dengan agenda jawaban gugatan dari para pihak tergugat dan pihak intervensi.

Kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando mengatakan, berdasarkan hasil sidang terbuka e-Court majelis hakim telah memeriksa dan memverifikasi surat gugatan para penggugat.

“Majelis hakim juga telah menerima berkas permohonan dari pihak ketiga a.n PT HIM untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini, dan pada persidangan hari ini majelis telah menyikapi permohonan tersebut dalam putusan sela,” ungkapnya.

Majelis hakim menunda sidang pada 30 September 2021 dengan agenda jawaban tergugat dan tergugat 2 intervensi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Lampung Achmad Chrisna Putra saat dikonfirmasi menyatakan dirinya telah Widyaiswara.

"Saya sejak 09 Agustus sudah beralih jadi Widyaiswara. Plt Kadis namanya Jabuk. Jabatannya Sekretaris Dinas," tutur Chrisna melalui pesan WhatsApp baru-baru ini.

Chrisna menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan mengomentari kasus HGU PT HIM.

“Saya gak kasih pernyataan. Karena sudah diluar kapasitas," ujar mantan Kadis Kominfotik Lampung itu.

Jawaban Chrisna tersebut sekaligus meralat pernyataan narasumber sebelumnya yang juga kuasa ahli waris juru bicara lima keturunan Bandardewa Achmad Sobrie yang meminta media mengkonfirmasi masalah tersebut kepada pihak-pihak terkait, salah satu nya Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.