PTSL Pesawaran Dapat Tambahan 3000 Kuota

PTSL Pesawaran Dapat Tambahan 3000 Kuota
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Pesawaran, Endi Purnomo. (Foto: Istimewa)

PESAWARAN – Pesawaran mendapat kuota tambahan sebanyak 3000 dari target 22.000 menjadi 25.000 bidang tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

"Target tahun ini sebelumnya 22.000 bidang tanah tapi kita mendapat kuota tambahan sebanyak 3000 bidang tanah yang telah dialokasikan oleh Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung untuk Pesawaran. Jadi totalnya 25.000 bidang tanah," ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran  Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pesawaran, Lampung, Endi Purnomo, saat menggelar sosialisasi program PTSL.

Sosialisasi PTSL dilakukan di dua desa yakni Sidodadi dan Batumenyan, Kecamatan Telukpandan, Selasa (06/07).

Endi melanjutkan, untuk 2022 khusus PTSL ini tergantung dari Kementerian Keuangan. Berapa target yang akan diberikan di Pesawaran itu sesuai anggaran APBN tahun depan.

" Jadi kami tidak tahu berapa target yang akan diberikan untuk tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran ini, sebab semua itu tergantung dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Lebih dari itu Endi menjelaskan, objek PTSL ini adalah pendaftaran sistematis lengkap untuk keseluruhan objek bidang tanah yang ada di Desa atau Kelurahan sebagai satu kesatuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah. Jadi tidak hanya bidang tanah milik masyarakat namun juga aset milik negara baik aset milik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk aset milik Pemerintah Desa, itu semua di sertifikatkan.

" PTSL ini adalah program strategis nasional yang disampaikan oleh pemerintah yaitu pensertifikatan tanah secara sistematis. Jadi pendaftaran sistematis lengkap dalam satu kesatuan tata usaha pendaftaran tanah di wilayah desa atau kelurahan," jelasnya.

Menurutnya, dari itu untuk semua bidang-bidang tanah yang ada nanti diukur, dipetakan dan di terbitkan sertifikatnya bagi yang memang belum terbit sertifikatnya. Dan yang sudah terbit sertifikat akan divalidasi, dipetakan sehingga semuanya nanti tergambar dalam peta tunggal.

"Jadi semuanya data akan akurat dan ada di Kantor BPN/ATR, karena itu melalui program PTSL ini akan selesai  tahun 2024 dan tahun 2025 sudah tidak ada lagi program tersebut. Maka dari itu pemerintah berharap tahun 2025 semua bidang tanah sudah terdaftar atau sudah sertifikat semua," kata dia.

Untuk itu dia berharap tanah milik warga sudah sertifikat karena manfaatnya banyak sekali, diantaranya ada kepastian hukum, kepastian hak, kepastian subjek, kepastian objek, kepastian luas, kepastian letak dan lain sebagainya sehingga memberikan rasa aman kepada pemilik tanah, mencegah terjadi sengketa.

"Juga meningkatnya nilai ekonomis, membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya, dan bisa sebagai sarana permodalan dalam meminta bantuan permodalan dari perbankan atau lembaga keuangan bekerjasama oleh lembaga pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.