PT HIM di Ujung Tanduk

PT HIM di Ujung Tanduk
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Posisi PT Huma Indah Mekar (HIM) berada di ujung tanduk. Sebagai tergugat II, perusahaan itu tidak bisa tidak menyerahkan bukti-bukti yang di minta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada sidang gugatan Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM oleh ahli waris lima Keturunan Bandardewa di Bandarlampung, Kamis (28/10).

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak menyerahkan bukti-bukti.

Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada 4 November 2021, pekan depan.

Ditemui pasca-sidang, Ketua lapangan tim kuasa hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa Okta Virnando mengatakan, bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

"Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan," kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Terpisah, kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa Achmad Sobrie berharap bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

"Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan," tutur Sobrie.