PT BEM Klarifikasi Penguasaan Brand Minyak Telon Nyonya Meneer

PT BEM Klarifikasi Penguasaan Brand Minyak Telon Nyonya Meneer
Istimewa

SEMARANG - PT Bhumi Empon Mustika (BEM) angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya dilontarkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK).

Direktur PT BEM Seno Budiono merasa, pihaknya secara hukum yang berlaku telah berhak menguasai brand Minyak Telon Nyonya Meneer.

“PT BEM pemegang sah Nyonya Meneer,” kata Seno melalui rilis yang diterima monologis.id, Minggu (03/05),

Selain itu, Seno juga berdalih selaku anak mantu, juga merasa memahami betul resep-resep untuk semua produk-produk Nyonya Meneer. Dia juga menjelaskan perihal perbedaan resep diakibatkan atas perkembangan teknologi.

“Produksi dan bahan baku telah mengalami perkembangan zaman sejak Minyak Telon pertama di produksi tahun 1970-an,” jelasnya.

Namun, pernyataan yang telah sampaikan oleh PT BEM tersebut dinilai AMAK sangat tidak mendasar dan alibi atau pembelaan secara pihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik.

Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan atas merek secara sepihak oleh PT BEM.

Koordiantor AMAK Daeang Asran menjelaskan, bahwa klaim sepihak  atas pemegang merek yang sah oleh PT BEM tidak berdasarakan alat bukti yang sah dari Pengadilan.

“Apalagi bila kita mengikuti proses jual beli 72 merek dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar-kurator dan masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah,” kata Asran.

"Semestinya PT BEM menunjukan alat bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan sertifiak  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Minyak Telon dan seluruh produk dari Nyonya Meneer," tegas Asran.

Perihal tentang dalih atas inovasi produk minyak telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap Konsumen, karena adanya perbedaan.

"Minyak telon Nyonya meneer ya yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah nama brand sendiri," kata Asran.

Bagi AMAK, yang paling dikhawatirkan adalah ketika proses hukum yang berlaku tidak hargai secara baik dan penipuan kepada konsumen Nyonya Meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

“Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil hak merek dagang itu pelanggaran UU 30/2000 tentang rahasia dagang,” pungkasnya.