PSBB Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/04) hingga Minggu (03/05). Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penangangan coronavirus disease 2019 (COVID-19) pada Minggu (12/04) dan keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan kejadian luar biasa virus korona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten.
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 disusul dengan keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020.
"Diharapkan penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin, Kamis (16/04).
Gubernur menyatakan, ketiga wilayah itu wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"PSBB ini bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19)," jelas Wahidin.
Sementara, lanjut Wahidin, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID- 19.
Wahidin menegaskan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota," paparnya.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.