Proyek Molor, Ketua Komisi 1 Ancam Beri Sanksi Rekanan

Proyek Molor, Ketua Komisi 1 Ancam Beri Sanksi Rekanan
Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni. (Foto: Dirman/monologis.id)

TULANGBAWANG - Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, Yantoni, mengancam akan memberi sanksi kepada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu.

Hal itu terkait pengerjaan proyek Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana (RRPB) di Tiyuh (Desa) Panaragan-Bandardewa oleh PT Saraswati Cipta Talenta yang terancam molor meski kontrak akan habis pada 14 desember 2020 mendatang.

Yantoni menegaskan, PPK, dinas dan rekanan sudah berjanji untuk mengerjakan pembangunan tersebut tepat waktu dan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada.

"Waktu hearing mereka sudah berjanji semua, bahkan sudah beberapa kali pihak rekanan dan dinas hendak menemui saya, tapi saya tolak karena sejatinya pekerjaan itu terletak di kampung saya. Intinya jika mereka tidak baik dalam pengerjaan tersebut mereka akan berhadapan dengan saya," tegas Yantoni saat dihubungi monologis.id, Rabu pada (09/12).

Yantoni mengharapkan semua pihak terkait agar pekerjaan tersebut dapat sesuai dengan spek juklak dan juknis yang telah disepakati bersama.

"Saya akan tindak jika pekerjaannya tidak sesuai dan terulang lagi, apalagi saat ini kontrak kegiatan sudah akan berakhir," tegasnya.

Menanggapi itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sutikno mengatakan, terkait pengerjaan kegiatan RR di Panaragan-Bandardewa, pihaknya sudah turun ke lokasi bersama tim pada Selasa (08/12) lalu dan pengerjaannya sudah mencapai sekitar 78 Persen.

"Pada Selasa sore pihak rekanan sudah mengajukan perpanjangan melalui surat pengajuan agar dapat diberikan perpanjangan selama 15 hari, karena kegiatan itu akan habis kontrak pada 14 Desember 2020 ini sehingga pada tanggal 15 Desember nantinya baru akan kita beri keputusan berapa lama waktu yang kita berikan untuk perpanjangan dan harus sesuai perhitungan dari konsultan," kata Sutikno.

Menurutnya, perpanjangan tersebut akan diberikan dengan perhitungan persentase kegiatan yang belum dikerjakan, dan tidak bisa keluar dari Desember ini atau tahun anggaran 2020.

"Jika nantinya setelah diberikan perpanjangan waktu, tetapi tidak juga selesai atau tidak sesuai, maka akan diberikan sanksi dengan perhitungan persentase kegiatan yang sudah dikerjakan itulah yang hanya akan dibayar. Artinya item-item yang belum dikerjakan tidak akan dibayar oleh pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD) Tulangbawang Barat Nizom selaku Penguasa Anggaran (PA) menekankan, untuk kegiatan RR Panaragan-Bandar Dewa, sudah diberikan penekanan kepada PPK agar memberikan teguran kepada rekanan agar dapat mengerjakan sesuai RAB dan bisa lebih cepat pengerjaan itu sehingga tidak keluar dari tanggal Kontrak.

"Jika pun harus diperpanjang, tidak boleh keluar dari tahun 2020 ini. Sehingga kita tekankan agar tentunya pengerjaan tetap mengedepankan kualitas, karena jika ada kekurangan maka rekanan pastinya akan diberikan Sanksi sesuai aturan," imbuhnya.