Proses Belajar Mengajar Mandek 3 Bulan, Kepala Kampung Sori: Kami Merasa Dirugikan

Proses Belajar Mengajar Mandek 3 Bulan, Kepala Kampung Sori: Kami Merasa Dirugikan
Foto: Eddwin Charles Fatie/monologis.id

MAYBRAT - Kepala kampung Sori, Yulias Sori, mengaku kesal bahkan merasa dirugikan akibat proses belajar mengajar tidak dilaksanakan di SD YPK kampung tersebut selama tiga bulan lebih.

"Kami sebagai masyarakat kesal dan sangat rugi sekali, anak-anak kami sudah 3 bulan lebih tidak terima pelajaran dari guru-guru di sekolah" kata Yulianus, Senin (01/03) di Kumurkek, Maybrat, Papua Barat.

Menurutnya, kalaupun ada masalah yang dialami guru sehingga mengakibatkan tidak menjalankan tugas setidaknya harus dikomunikasikan bersama pihaknya sebagai pemerintah setempat, baik soal keamanan diri atau apapun itu. Karena kalau soal keamanan sendiri, menurutnya baik baik saja bahkan pihaknya jamin seratus persen aman

"Mulai kejadian pembunuhan tanggal 11 Desember lalu itu mereka sudah berhenti mengajar sejak itu sampai hari ini pas tiga bulan mereka tidak laksanakan tugas. Kemarin saya sudah mara ibu guru itu, jadi model apapun harus datang pertemuan dengan kami masyarakat. kalau di sekolah tidak mau mengajar biar saya siapkan tempat lain sudah, di gereja atau kantor kampung ka supaya aktivitas kembali dijalankan," ucapnya.

Atas hal itu, Yulianus mengaku pihaknya telah melayangkan laporan kepada dinas pendidikan kabupaten Maybrat untuk segera ditindaklanjuti berupa pemanggilan atas oknum guru yang bersangkutan

"Tadi saya sudah ajak masyarakat ketemu langsung di dinas supaya dari dinas langsung bikin panggilan kepada kepala sekolah itu supaya bisa dia segera kembali mengajar," jelas Yulianus.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Korneles Kambu, ketika dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Dirinya mengaku kesal atas kelalaian guru tersebut, padahal menurutnya sejauh ini hak hak guru sudah dilayani baik namun tidak pernah menjalankan tugas secara maksimal.

"Ia benar, artinya selama ini kan guru guru hanya dominan bicara haknya tapi kami dari dinas menuntut kewajiban harus dilakukan, kita sebagai warga negara yang baik harus melaksanakan tugas dulu baru bisa menuntut hak," tegasnya.

Karena itu, dirinya meminta pengawas PGRI wajib harus melakukan monitoring, sehingga hal seperti demikian tak bole lagi terjadi, karena sesuai surat edaran Bupati Maybrat tertanggal 22 febuari bahwa proses belajar mengajar sudah harus dilakukan mengingat Maybrat masih dikategorikan zona hijau.

"Memang waktu ada kejadian pembunuhan yang baru baru ini terjadi disana, tapi kenapa Kepala kampung dan masyarakat masih melakukan aktivitas disana baik baik saja, lagian yang jadi kepala sekolah ini kan putra daerah lagi, ini kan selalu disalahin orang-orang di dinas tapi rata rata aktivitas dilapangan juga tidak jalan, ini kan sayang juga," bebernya.

Ia menambahkan bahwa, kasus serupa juga terjadi di beberapa sekolah seperti SD Negeri di Kampung Kambuifa dan SD YPK persiapan Kampung Kambusabo Faitsamah ketika dirinya hendak melakukan kunjungan mendadak (sidak) disana baru-baru ini.

"Di SD Negeri Kampung Kambuifa juga sama, begitupun di SD YPK Persiapan Kampung Kambusabo itu rumputnya sudah tumbuh, padahal kepala sekolah ini dapat tunjangan jabatan seperti dacil, sertifikasi, tamsil, LP-nya 80 ribu, dan lain-lain tapi kok kenapa mereka tidak melaksanakan tugas lalu mempersalahkan pemerintah bahwa tidak memperhatikan hak hak guru tidak boleh begitu, ini salah satu kenyataannya kami sudah dapat laporan langsung dari salah satu kepala kampung dan masyarakat dari kampung Sori," pungkasnya.