PRIMA Dukung Pengusutan Ekspor Ilegal 5 Jutan Ton Bijih Nikel

JAKARTA - Partai
Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendukung upaya pengusutan ekspor ilegal bijih nikel
sebanyak 5 juta ton dari Indonesia ke Tiongkok yang terjadi antara rentang
waktu 2021 sampai 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan pelarangan
ekspor bijih nikel sejak Januari 2022 lalu. Aturan tersebut diterapkan dalam
upaya program hilirisasi yang akan berdampak pada peningkatan nilai tambah bagi
negara.
Ketua Majelis Pertimbangan PRIMA, Mayjend TNI (Purn) R.
Gautama Wiranegara menyampaikan, kebijakan mengenai kewajiban untuk melakukan
pemurnian dan pemrosesan nikel di dalam negeri sudah tepat dan harus didukung.
Oleh sebab itu, tindakan mengekspor bijih nikel ke luar negeri harus ditindak
tegas.
Menurutnya, hilirisasi akan membawa dampak besar bagi
negara, khususnya terhadap penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja
untuk masyarakat.
“Jangan sampai tindakan seperti itu dibiarkan, yang
dirugikan rakyat dan negara,†ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu
(23/8/2023).
Gautama mengatakan, pendekatan ekstraktif dalam pemanfaatan
kekayaan sumber daya alam Indonesia harus ditinggalkan. Sebab, sudah terbukti
pengelolaan semacam itu justru kerap menyisakan kerusakan lingkungan dan
kemiskinan bagi masyarakat sekitarnya.
“Industri ekstraktif juga menjadi lahan subur bagi pemburu
rente untuk mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya,†kata Mantan Sestama
BNPT itu.
Gautama juga menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi perlu
diimplementasikan pada seluruh sektor sumber daya alam Indonesia, khususnya
pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan dan lain-lain.
Ia menambahkan, hilirisasi akan mengakhiri sistem
pengelolaan sumber daya warisan kolonial.
“Selain memberi nilai tambah, hilirisasi akan memperluas jangkauan
industri, penyerapan tenaga kerja dan produksi barang
penunjang,†tutupnya.