Pria di Tulangbawang Cabuli Anak Kandung

Pria di Tulangbawang Cabuli Anak Kandung
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Tulangbawang (Foto:Istimewa)

TULANGBAWANG – Seorang ayah di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak kandung yang berusia enam tahun.

Terungkapnya kasus tersebut setelah nenek korban curiga melihat alat kelamin cucunya dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.

“Hal itu diketahui saat sang nenek sedang memandikan korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (5/2/2023).

Kasat Reskrim menceritakan, selama ini korban tinggal bersama neneknya karena kedua orangtuanya sudah bercerai. Sedangkan ibu korban bekerja di Bogor, Jawa Barat.

“Menurut penuturan si nenek, pada Jumat (11/11/2022) pagi pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedungkarya Jitu, kemudian pada Senin (14/11/2022) pagi korban dipulangkan dikembalikan ke rumah neneknya,” kata Wido.

Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. 

“Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul," jelas Wido.

Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban via telepon kepada ibu kandungnya. Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba pada Jumat (20/1/2023).

"Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar," papar Wido.

Pada Kamis (26/1/2023) siang, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Dari laporan tersebut, Polisi membekuk pelaku di Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

“Dalam kasus ini, disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan pelaku untuk menjemput korban, dan pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya peristiwa pencabulan tersebut,” tutur Wido.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.