Praktisi Hukum Apresiasi LPLN Laporkan GM PLN Lampung ke KPK

Praktisi Hukum Apresiasi LPLN Laporkan GM PLN Lampung ke KPK
Ginda Ansori (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Praktisi hukum Ginda Ansori mengapresiasi Lembaga Pengamat Listrik Nasional (LPLN) yang melaporkan General Manager (GM) PT Perusahaan Listrik Negara(PLN) Unit Induk Daerah (UID) Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Dia menyebutkan, langkah yang diambil oleh rekan-rekan LPLN sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dan juga sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam hal-halyang baik, sesuai dengan program pemerintah.

Dia mengatakan, pelaporan terhadap GM PLN UID Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Dengan melakukan pelanggaran dalam kontrak perjanjian jual-beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) UP3 Metro dengan pihak Koperasi Bima Utama Sakti (Kobus).

“Jika pemutusan hubungan kerja ini berdampak kerugian terhadap Negara atau menguntungkan orang lain. Ini masuk dalam tidak pidana korupsi,” kata Direktur KPKAD Lampung, Kamis (08/07).

Selain itu, jika dilihat dari undang-undang persaingan usaha, tindakan GM PLN UID Lampung ini telah melakukan monopoli usaha. Pasalnya, selain melakukan pelangaraan perjanjian jual beli tenaga listrik. Diduga, beberapa kegiatan di UID Lampung sudah terkondisi.

“JIka dilihat dari segi persaingan usaha. Tindakan ini masuk dalam dugaan monopoli usaha. Seharusnya, semua perusahaan memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan, baik swasta maupun pemerintah. Jika kemudaian kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan itu namanya monopoli dong. Ada kongkalikong yang harus di berantas,” kata dia.

Diapun meminta KPK untuk membuktikan laporan rekan-rekan dari LPLN. Sebab dalam regulasi jelas, instasi pemerintah tak boleh membatasi perusahaan lain untuk mendapatakan pekerjaan yang sama.

Sebelumnya diberitakan LPLN melporkan GM PT PLN UID Lampung I Gede Agung Sindu Putra ke KPK atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Selain itu LPLN juga melaporkan dugaan kolusi Pengadaan Material Distribusi Utama Box App di PT PLN UID Lampung senilai Rp2.510.205.896 yang dimenangkan PT Electra Inti Perkasa dengan penawaran Rp1.596.095.600.

LPLN menilai, pada pengadaan ini diduga telah terjadi pelanggaran karena terdapat penawaran di bawah 80 persen dari HPS sehingga tender terkesan hanya terbatas formalitas.

LPLN juga melaporkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT Bangun Praja Abadi pada PT PLN, Menteri BUMN dan Menteri ESDM ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, terkait lelang pekerjaan Pemborongan Pengelolaan Pengamanan Gedung, Instalasi dan Parkir Kantor PT PLN UP3 Metro, UP3 Kotabumi dan objek tertentu senilai Rp26.269.846.883 yang dimenangkan PT Andalan Mitra Prestasi yang berasal dari Sumatera Barat.

 Serta pemborongan pengelolaan pengamanan gedung, instalasi dan parkir kantor PLN UID Lampung, UP2D, General Manager Rumah Dinas, UP3 Tanjungkarang dan objek tertentu dengan total proyek senilai Rp22.534.207.308 yang dimenangkan perusahaan lokal dari Bandarlampung, PT Cahaya Duta Persada.