PPKM Dicabut, Pemkot Metro Masih Berlakukan Izin Keramaian

PPKM Dicabut, Pemkot Metro Masih Berlakukan Izin Keramaian
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo (kanan) | Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung, mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, pencabutan status PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri No. 53 tahun 2022, tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada masa transisi menuju Endemi.

“Keputusan untuk mencabut status PPKM ini juga dilihat dari tingginya imunitas masyarakat dan juga kesiapan kapasitas kesehatan yang ada di masing-masing daerah. Dimana perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini sudah dapat terkendali. Pemerintah Kota Metro akan membuat turunan terkait pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi. Hal tersebut berdasarkan intruksi Wamendagri untuk mencabut semua sanksi terkait PPKM,” papar usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Kemendagri via zoom meeting, di OR Setda setempat, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, pencabutan PPKM secara otomatis juga akan menghapus sanksi-sanksi yang ada, terkait protokol kesehatan yang selama ini telah diterapkan di Kota Metro dengan tetap  menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker.

“Pemerintah Kota Metro juga tetap harus mendorong percepatan vaksinasi booster, serta melakukan monitoring kasus COVID-19. Pencabutan PPKM yang diambil tidak akan  menghilangkan pemberian Bansos (bantuan sosial) agar dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat,” katanya.

Bangkit juga menyampaikan, terkait pemberlakuan jam malam dan peraturan mengunjungi pusat perbelanjaan yang berlaku di masa PPKM tidak ada lagi. Termasuk semua denda yang ada dulu sudah ditiadakan dan kembali seperti sebelum pandemi.

“Namun untuk kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, masih tetap memerlukan surat rekomendasi dari satgas COVID-19,” pungkas Bangkit.

Sebelumnya, pada rakor tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI John Wempi Wetipo menjelaskan, sesuai arahan Presiden RI ada beberapa hal yang ditekankan, diantaranya masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, hal ini dilaksanakan dengan melanjutkan pemakaian masker di keramaian dan ruangan tertutup, kesadaran vaksinasi harus terus digalakan, serta masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

“Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga dalam menyiapkan fasilitas kesehatan di semua wilayah beserta tenaga kesehatannya. Pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan terutama vaksinasi booster dan masa transisi. Dan Satgas COVID-19 akan tetap ada selama masa transisi,” jelasnya.

Jhon Wempi Wetipo menyebut, pencabutan PPKM bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir, sebab pernyataan pandemi selesai hanya akan dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

“Pemerintah  juga akan memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota dan fasilitas kesehatan terbaik, dengan kriteria penghargaan dinilai dari tingkat vaksinasi, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, penyediaan layanan kesehatan dan indikator lainnya,” tandasnya.