PPDB Kota Metro Dilaksanakan Berdasarkan Permendikbud

PPDB Kota Metro Dilaksanakan Berdasarkan Permendikbud
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdibud) Kota Metro, Puspita Dewi (Foto: Zainal Arifin/monologis.id)

METRO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Metro tahun pekajaran 2021/2022 untuk  jenjang TK, SD dan SMP dilaksankaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2021.

Pada tingkat taman kanak-kanak (TK) dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme luar jaringan (luring).

"Untuk SD dan SMP menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring), dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Metro, Puspita Dewi di ruang kerjanya, Kamis (17/06).

Dikatakanya, untuk PPDB pada jenjang TK, SD dan SMP dilaksanakan dengan menggunakan jalur zonasi, alur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.

"Adapun jalur zonasi untuk SD paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah, dan SMP 50%, afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, kuota jalur prestasi SMP paling banyak 30% dari daya tampung," jelasnya.

Sedangkan, jadwal PPDB untuk TK dan SD dilaksanakan 16-21 Juni 2021 mulai pukul 08.00-12.00 WIB, untuk jalur Afirmasi, dan jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali ditutup 19 Juni 2021 pukul 12.00 WIB, "Jadi, pengumuman hasil akhir penerimaan TK dan SD pada 21 Juni pukul 17.00 WIB," terangnya.

Lebih lanjut, Puspita Dewi juga menjelaskan, untuk PPDB Zonasi SMP dilaksanakan 29Juni sampai dengan 2 Juli 2021 pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan 2 Juli mendatang hari terakhir pendaftaran yang akan ditutup pukul 12.00 WIB.

"Bagi calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri," ujarnya.

Sementara itu, berkaitan dengan rencana tatap muka 12 Juli mendatang, dapat dilakukan dengan syarat guru harus sudah divaksin, harus memiliki izin dari orang tua, serta dengan kebijakan tiap daerah.

"Sehubungan dengan kondisi Kota Metro yang berada dalam zona merah maka tatap muka atau kegiatan apapun di dalam sekolah untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," pungkasnya.