Polri: Kebakaran Gedung Kejagung Bukan Karena Korsleting

JAKARTA – Hasil penyelidikan sementara, munculnya api di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting.

“Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan sumber api diduga adanya open fling/nyala api terbuka,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/09).

Sigit menyampaikan, api awalnya muncul di lantai 6 yaitu ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung.

“Api sempat hendak dipadamkan oleh salah satu tukang bangunan yang tengah melakukan renovasi gedung namun alat untuk memadamkan api tidak mendukung,” jelasnya.

Api kemudian menjalar ke lantai lain yang dipercepat karena adanya ACP pada lapisan luar gedung dan cairan yang mengandung hydo carbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbaka.

“Pada saat kejadian mulai pukul 11.30-17.30 WIB didapati ada beberapa tukang dan orang diruang yang berada dilantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melakukan renovasi. Kemudian ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut namun karena tidak terdukung oleh infrastruktur dan sarpras yang memadai sehingga air tersebut semakin membesar dan meminta bantuan dinas kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” sambung dia.

Dari temuan di TKP tersebut, Sigit menyimpulkan dugaan kuat adanya tidak pidana dalam peristiwa kebakaran hebat di gedung Kejagung. Oleh karena itu, Sigit memastikan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan berjanji untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Maka peristiwa yang terjadi semnetara penyidik berkesimpulan didpat dugaan peristiwa pidana, oleh karena itu hari ini tim melaksanakan gelar bersama rekan Kejaksaan bersama dengan Kabareskrim, Dirtipidum, Kapuslabfor, Dirkrimum dan jajaran penyidik Bareskrim dan PMJ untuk sepakat bersama-sama mengusut tuntas dan berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses serta mengusut secara transparan,” tegasnya.