Polri Jamin Munarman Bisa Didampingi Pengacara

Polri Jamin Munarman Bisa Didampingi Pengacara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Polri menjamin Munarman yang terjerat kasus dugaan terorisme bisa didampingi pengacara.

Tim pengacara eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sebelumnya sempat dilarang polisi saat ingin menjenguk kliennya.

“Ke depan Munarman akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (03/05).

Rusdi mengatakan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri memiliki hak untuk melarang Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya. Menurutnya, pelarangan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Polri sebelumnya menjelaskan penyidikan kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya. Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi keluhan penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, yang mengaku ditolak penjaga Rutan Mapolda Metro Jaya saat hendak menjenguk kliennya.

“Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadan.