Polres Waykanan Musnahkan 10 Senpi Rakitan dan Granat Nanas

WAYKANAN – Polres Waykanan, Lampung, memusnahkan 10 pucuk senjata api (senpi) rakitan yang terdiri dari 2 pucuk jenis laras panjang dan 8 pucuk jenis revolver, FN dan biasa serta 1 buah granat Nanas yang sudah dimusnahkan atau pendisposalan oleh Detasemen Gegana Sat Brimobda Polda Lampung.
Pemusnahan dilakukan simbolis oleh Ketua DPRD Waykanan dan dilanjutnya Kabagoperasi, Kasdim 0427, Ketua BNNK, Kasi Intel Kejari dan Kasat Reskrim Polres Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kabagoperasi Kompol Suharjono mengatakan, senpi rakitan illegal tersebut diserahkan oleh masyarakat secara sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur keamanan TNI Polri dan Pemkab Waykanan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi masyarakat telah memiliki kesadaran tinggi untuk menciptakan dinamika dan situasi Kabupaten Waykanan pascapilkada dan menjelang Operasi Lilin Krakatau 2020 agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,” ujar Suharjono saat menggelar konferensi Pres akhir tahun di ruang lobi Polres Waykanan, Rabu (23/12).
Dia berharap tidak ada lagi masyarakat menyimpan ataupun melakukan penyalahgunaan senjata api sehingga dapat melanggar hukum.
Pada kesempatan itu Suharjono juga menjelaskan, kinerja Polres Waykanan sepanjang 2020.
“Pada aspek operasional Kamseltibcar lantas. Kecelakaan lalu lintas pada 2019 sebanyak 109 sedangkan pada 2020 sebanyak 28, mengalami penurunan 28 persen. Sedangkan pelanggaran lalu lintas pada 2019 sebanyak 5.259 dan pada 2020 sebanyak 2.016, mengalami penurunan 62 persen,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kriminalitas, lanjut Suharjono, tindak pidana yang terjadi ditangani oleh seluruh satuan Kepolisian sampai ke tingkat Polsek yakni jumlah tindak pidana (JTP) selama 2019 sebanyak 239 perkara dan pada 2020 sebanyak 284 perkara mengalami kenaikan sebanyak 45 perkara atau 18 persen. “Untuk penyelesaian tindak pidana (PTP) selama 2019 sebanyak 150 perkara dan pada 2020 sebanyak 195 perkara, mengalami kenaikan sebanyak 45 perkara atau 30 persen,” kata dia.
Selanjutnya , kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perjudian, pengerusakan dan pemerkosaan serta pencurian dengan pemberatan pada 2020 telah terjadi 205 perkara.
“Pada Kejahatan narkoba yang dapat di ungkap mengalami kenaikan pada 2020 sebanyak 1 persen perkara dibanding pada 2019 lalu dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 60 perkara,” ujarnya.
Selanjutnya, pada kejahatan terhadap kekayaan Negara untuk tindak pidana korupsi di 2019 terdapat 1 perkara yakni bansos rastra Kampung Argomulyo Tahun Anggaran 2018 sudah P21. Sedangkan pada 2020 terdapat 1 perkara yakni kaus Dana APBK Kampung Sukajadi Tahun Anggaran 2018, sementara untuk jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) .
“Untuk tindak pidana penyelundupan senpi pada 2019 sebanyak 1 perkara dan pada 2020 sebanyak 2 perkara sehingga terjadi kenaikan sebanyak 1 perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan, hasil operasi cipta kondisi di Polres Waykanan melalui kegiatan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakan) dalam rangka upaya untuk menekan angka tindak pidana kejahatan pascapilkada 2020 di Waykanan dan menjelang Operasi Lilin Krakatau 2021 agar tetap kondusif .