Polres Pringsewu Sosialisasikan Larangan Mudik

Polres Pringsewu Sosialisasikan Larangan Mudik
Foto: Istimewa/dok Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Guna mencegah penyebaran COVID-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu, Lampung, gencar menyosialisasikan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Sosialisasi itu sekaligus mengakhiri pelaksanaan  Operasi Keselamatan Krakatau 2021.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan serentak satgas operasi keselamatan Polres Pringsewu di beberapa lokasi keramaian diwilayah kabupaten Pringsewu antara lain di simpang Jalan Olahraga Pringsewu Barat, Simpang  Wismarini Pringsewu, Simpang empat pasar Induk Pringsewu, simpang hotel Urban Pringsewu dan di kompleks Tugu Gajah Pringsewu.

Dalam kegiatan itu, personel memberikan edukasi tertib berlalu lintas, dan protokol kesehatan. Selain itu juga dibagikan masker bagi pengendara yang melintas. Para pengguna jalan juga diberi sosialisasi tentang larangan mudik Lebaran.

Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung anjuran pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 sekaligus mengakhiri Operasi Keselamatan Krakatau 2021.

"Operasi keselamatan yang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 12 April yang lalu akan berakhir pada hari ini Minggu 25 April 2021. Dipenghujung operasi ini kami terus lakukan kegiatan yang bersifat edukasi dalam rangka memberikan kesadaran warga untuk selalu meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, disiplin menerapkan protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik lebaran 2021 dalam rangka mengantisipasi potensi terjadinya lonjakan virus korona (COVID-19)" ungkap Bima, Minggu (25/04).

Bima mengatakan, sesuai dengan aturan pemerintah bahwa mudik lebaran tahun ini kembali ditiadakan mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Maka untuk mendukung langkah pemerintah tersebut pihaknya gencar menggelar sosialisasi langsung kepada warga juga melalui media sosial, Baner, leafleat maupun lewat radio.

Tujuan kegiatan ini agar warga masyarakat baik yang ada diwilayah kabupaten Pringsewu maupun warga Pringsewu yang ada diluar wilayah Lampung tidak melaksanakan mudik lebaran guna mencegah terjadinya potensi lonjakan penularan COVID-19  mudik lebaran.

"Kami terus edukasi warga untuk tidak mudik lebaran guna mencegah terjadinya peningkatan angka penularan COVID-19," ungkap Bima.

Dia mengungkapkan jika nantinya ternyata masih ada warga yang nekat mudik diwaktu larangan mudik tersebut maka aparat kepolisian bersama instansi terkait lain akan memberikan sanksi sesuai aturan pemerintah.

"Jika nantunya masih ada yang nekat mudik petugas akan tegas meminta untuk putar balik menyesuaikan aturan pemerintah," pungkasnya.