Polres Metro Bekasi Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polres Metro Bekasi Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Yustisi (foto:istimewa)

BEKASI - Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Yustisi bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di DKI Jakarta, Senin (14/09).

Kegiatan tersebut di gelar di tiga lokasi, yakni Pusat perbelanjaan SGC, Jalan RE. Martadinata dan Jalan Kapten Soemantri, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Operasi Yustisi kali ini di pimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan di dampingi Waka Polres AKBP Rikson PM Sitomorang dan Kasdim 0509 kab. Bekasi Mayor Inf Dasim.

Kegiatan juga dihadiri anggota gugus tugas, Dinas Kesehatan, pengawasan protokol kesehatan SGC, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bekasi.

“Sesuai arahan Kapolri diadakan Operasi Yustisi yang pelaksanaannya bersama-sama dengan unsur Muspida di Kabupaten Bekasi,” kata Hendra Gunawan.

Operasi kependudukan kali ini dilatarbelakangi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Perbup Kabupaten Bekasi nomer 48 tahun 2020 tentang pengenaan saksi terhadap pelaggaran pendisiplinan protokol kesehatan.

“Mendasari ini, kami dari instansi terkait akan laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menertibkan kembali agar masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Semua untuk masyarakat,” katanya.

Kapolres dan Pemda Bekasi menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap PSBB lanjutan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami Polres Metro Bekasi dan jajaran akan maksimalkan dan masifkan upaya mendukung kebijakan tadi (PSBB). Tentunya pemaksimalan dilakukan secara masif dan kami akan terus upayakan pencegahan dan edukasi. Kemudian sosialisasi juga terkait penempatan anggota di keramaian di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Kapolres mengatakan perkembangan COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi masih cukup tinggi dan berisiko.

“Ini jadi atensi kita bersama jangan sampai masyarakat terus tertular, sehingga perlu ada pendisiplinan agar masyarakat patuhi protokol kesehatan,” katanya.

Untuk paksanaan Operasi Yustisi dimulai hari ini dengan upaya humanis dan persuasif.

“Tapi perlu ada ketegasan pada masyarakat. Kita tahu masyarakat korban COVID-19, tapi ini agar masyarakat tercegah dari penularan COVID-19, dan hari ini kami menindak 27 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya di kenakan saksi kerja sosial dan administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu, ” tutupnya.