Polres Langsa Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah

ACEH TIMUR - Jajaran Polres Langsa berhasil meringkus SG alias Kucing (33) warga Dusun Makmur Desa Paya Bili II, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh. Kucing diamankan bersama lima rekannya yang ikut menadah 12 unit sepeda motor curian.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Wibowo Sukmono menyebutkan, pengungkapan kasus spesialis curanmor dengan membongkar rumah berdasarkan laporan dari korban.
“Dalam aksinya, kucing melakukan aksi pencurian dengan membongkar rumah korbang dengan menggunakan pahat besi,” kata Kasat Reskrim dalam komprensi pers di Mapolres Langsa Rabu (07/07).
Disebutkan, untuk memasarkan hasil curanmor, kucing menggunakan jasa penjual (penadah). Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan lima orang penadah yang ikut memasarkan hasil curian sepeda motor.
Kelima tersangka yang ikut membantu kucing memasarkan hasil kejahatan nya, masing-masing RH (24) warga Dusun Cinta Damai Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. ZA alias Nonon warga Dusun Kita Ba'u Desa Seuneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. KA (21) warga Dusun Teladan Desa Paya Biek, Kecamatan Pereulak Barat, Aceh Timur. ABD (28) warga Dusun Kala Kulit, Desa Pertik Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan SB (27) warga Dusun Lah, Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.
Bersama tersangka Polisi mengamankan 12 unit kendaraan roda dua hasil curanmor dari berbagai merek di 9 lokasi berbeda. Polisi menjerat SG alias Kucing dengan pasal 363 ayat 2 Subsider pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima temannya yang jadi penadah, Polisi menjerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.