Polres Lampung Timur Imbau Toko Obat dan Apotek Setop Penjualan Obat Sirup

Polres Lampung Timur Imbau Toko Obat dan Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur melaksanakan pengawasan terkait peredaran obat cair atau sirup untuk anak-anak di toko obat dan apotek yang ada di wilayah itu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengimbau toko obat dan apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menindaklanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022,” ucapnya, Senin (24/10/2022)

Zaky mengungkapkan, pihaknya masih menemukan banyak apotek yang masih memajang obat sirup untuk diperjualbelikan.

“Kepada apotek yang masih menjual obat sirop kita berikan imbauan untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut,” ujarnya.

Perlu diketahui jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis diantaranya Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dengan Nomor izin edar DTL0332708637A1. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1. Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.

Zaky mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.

“Semoga dengan adanya imbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polres Lampung Timur agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.