Polres Aceh Timur Ungkap 4 kasus Selama Oktober

ACEH TIMUR -- Jajaran Polres Aceh Timur berhasil mengungkapkan empat kasus sepanjang Oktober 2021, yakni judi, pemerkosaan anak, penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari pengungkapan empat kasus tersebut kami mengamankan enam orang tersangka,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Kamis (21/10).
Dari enam tersangka, tiga diantaranya pelaku judi High Domino yakni AH (25) warga Desa Seunebok Buloh, AM (39) warga Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, dan MD (48) Warga Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.
“Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” terang Kapolres.
Mahmun melanjutkan, terkait kasus penganiayaan yang yang terjadi di Desa Beusa Kecamatan Peureulak Barat pada 11 Oktober 2021, Polres Aceh Timur mengamankan ZF (32) warga Desa Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” kata Kapolres.
Lalu pengungkapan kasus Pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (16/10) sekira pukul 02.30 WIB diringkus tersangka MD (22) warga Desa Seunebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tutur Kapolres.
Terakhir pengungkapan Kasus tindak penyalahgunaan Narkoba pada Rabu, (20/10) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan tersangka NS (45) warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa.
“Barang bukti yang diamankan Polisi satu paket sabu-sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik putih bening, 10 paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening, berat keseluruhan 19 gram brutto. Satu unit timbangan digital. Uang tunai Rp965.000, satu unit Handphone dan dua buah dompet,” ungkap Kapolres.
Pelaku disangkakan Pasal 144 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.