Polisi Waykanan Amankan Pengedar dan Pemakai Sabu

WAYKANAN – Polisi mengamankan pengedar dan pengguna sabu di Kampung Saptorenggo, Bahuga, Waykanan, Lampung.
Awalnya, Polisi meringkus SR alias Batak (45) pada Sabtu (09/01) sore.
“Penangkapan terhadap SR berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peradaran sabu di Kampung Saptorenggo,” kata Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, Senin (11/01).
Hasil penggeledahan, diketemukan barang bukti di dalam kantong celana tersangka berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat sekira 1,14 gram.
Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumah tersangka. Polisi menemukan satu buah dompet warna biru yang berisi satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil.
“Dari dalam kamar tersangka petugas juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plasti klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop dan satu buah gunting,” ungkap Firmansyah.
Dari rumah tersangka SR, Polisi mengamanakan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Wayhalom, Buaymadang, OKU Timur, Sumatera Selatan yang sedang menggunakan sabu.
“Turut diamankan barang bukti seperangkat alat hisap (bong) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api,” ujar Firmansyah.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Kasat Narkoba.