Polisi Sita Dua Pucuk Senpi dan Belasan Amunisi dari Komplotan Curanmor Tulangbawang

Polisi Sita Dua Pucuk Senpi dan Belasan Amunisi dari Komplotan Curanmor Tulangbawang
Foto: Istimewa/dok.Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil, Rabu (20/01) dinihari di tiga lokasi berbeda.

Dari para pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) jenis FN, dengan magazen berisi 5 butir amunisi aktif 6 mm, bungkus rokok merk sampoerna yang berisi 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi 4 butir amunisi aktif 5,5 mm, gagang kunci letter T ukuran 8 mm dan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 6333 QK.

"Pagi ini, saya bersama personel Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap 4 orang pelaku curanmor spesialis mobil. Para pelaku ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda," ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulangnawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (20/01) siang.

Keempay pelaku tersebut berinisial SU (47), warga Kampung Warga Makmurjaya, Banjaragung, Tulangbawang, sedangkan WO als WR (40), AS als CE (55) dan AO als PR (59), merupakan warga Tiyuh (Desa) Pagarjaya, Lambukibang, Tulangbawang Barat.

Pelaku SU, ditangkap pukul 00.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Pelaku WO als WR, ditangkap pukul 01.16 WIB, saat sedang berada di kolam pemancingan, Dusun Rajawali, Tiyuh Pagarjaya, pelaku AS als CE dan AO als PR, ditangkap pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Kibangmulya.

Devi menjelaskan, terungkapnya aksi komplotan curanmor spesialis mobil ini setelah korban Dwi Santoso (42), warga Kampung Tunggalwarga,  Banjaragung, melapor ke Polisi pada Selasa (19/01) siang.

Yang mana sebelumnya, pada Selasa (19/01), pukul 03.00 WIB, komplotan curanmor ini sudah merusak kunci pintu dan sudah merusak kunci stater mobil truk milik korban, tapi gagal menghidupkan mesin dan tanpa sengaja klakson mobil tersentuh oleh pelaku. Korban keluar rumah dan para pelaku kabur.

Hasil pemeriksaan sementara, komplotan pelaku ini sebelumnya telah berhasil mencuri sebuah mobil pick up jenis grand max warna hitam di Kampung Tunggalwarga.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.