Polisi Ringkus 8 Pelaku Pencuri Baterai Tower di Labuhanbatu

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu, berhasil  meringkus delapan tersangka pelaku pencurian baterai tower milik Telkomsel.

“kedelapan tersangka adalah pelaku lintas Provinsi Sumut-Riau. Ditangkap Tim Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu bersama sebuah senpi rakitan milik tersangka,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Jalan MH.Tamrin, Kelurahan Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara, Rabu (14/04).

Masing-masing tersangka yakni AM alias Agus (43), warga Desa Bukitdamar, Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir, Riau. AH (35), warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai, DA alias Dedek (32), warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

Lalu, HR alias Bullah (30), warga Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, SR (44), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Sumanto alias Manto (38), warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, JIV alias Irvan (24) dan RFS alias Nando (23) warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Sementara 2 orang lagi masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih merek hona, 1 unit dump truk warna kuning, 1 unit mobil Avanza, 1 buah tabung oksigen, 1 set komplit selang las karbet, 1 buah martil godam besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci sock dan 1 buah kunci ring.

“Kronologis kejadian pada Sabtu (27/03) lalu sekira pukul 01.00 WIB. Ke-8 tersangka bersama 2 orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian batera tower milik Telkomsel di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Deni.

Para tersangka mengenderai Avanza 1185 YU yang dikemudikan DA alias Dedek dan 1 unit dump truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Sumanto alias Manto.

Sesampainya di lokasi tersangka AM alias Agus merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen. Kemudian merusak kunci tempat penyimpanan baterai dan memecahkan semen pengikat seluruh baterai tower serta memutuskan kabel baterainya,” urai Deni.

Lalu tersangka AM alias Agus, AH, SR, HR alias Bullah memindahkan baterai tower nya sebanyak 18 buah kedalam mobil dump truk sedangkan tersangka lainnya menunggu dipinggir jalan melihat situasi.

Lalu baterai towernya dijualkan ke Desa Pematang Seleng tempat tersangka JIV alias Irvan dan RFS alias Nando dengan harga Rp 9000/kilo dan total beratnya keseluruhan1080 kilogram dengan harga Rp9.720.000,” terangnya.

Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp500.000/ orang, kecuali tersangka Sumanto alias Manto mendapatkan Rp700.000.

“Atas kejadian tersebut Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp108 juta,” pungkasnya.