Polisi Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Jambret di Pringsewu

PRINGSEWU - Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Pekon (Desa) Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian bersama masyarakat, pada Minggu (04/04) siang.
Kedua pelaku Rona Andika (27) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu dan Nanda Trijaya (24) warga Pekon Tebabunuk, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus.
"Kedua pelaku diduga menjambret HP milik korban Bunga Melati (16)," ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (04/04) malam.
Menurutnya kronologis kejadian bermula saat korban bersama saksi Zahratun (15) sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya Pekon Waringinsari Barat. Saat itu posisi korban dibonceng sambil menggenggam dua buah HP ditangan kiri dan tangan kanannya. Saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic langsung memepet dan merebut 1 unit HP yang digenggam ditangan kanan korban, lalu langsung melarikan diri menuju arah Pekon Bandung Baru.
"Setelah pelaku merebut HP milik korban, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar dan saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dengan dibantu warga masyarakat di areal perkebunan sawit di Pekon Siliwangi kecamatan Sukoharjo" ungkap Timur.
Petugas yang sedang berpatroli menerima laporan kejadian tersebut langsung menuju lokasi. Setelah petugas mengetahui kronologis kejadian langsung dari korban, lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku bersama warga.
"Dalam peristiwa tersebut pelaku Nanda berperan sebagi joki sedangkan Rona Andika berperan merebut HP korban," tambah Timur.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Namun karena adanya petugas dan banyaknya warga yang datang membuat pelaku ketakutan dan akhirnya membuang senjata tajam dan HP Hasil kejahatan ke semak-semak.
"Meskipun sempat mengancam dengan senjata tajam akhirnya pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian bersama warga masyarakat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, selain berhasil mengamankan kedua pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7498 UF dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta 1 unit HP hasil kejahatan.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dimapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" terangnya.