Polisi dan Forkopimda Launching Tim Pemburu Pelanggar Prokes

Polisi dan Forkopimda Launching Tim Pemburu Pelanggar Prokes
Foto: Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

BEKASI – Polres Metro Bekasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melaunching Tim Pemburu Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di lapangan gedung promoter Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

“Tim Pemburu COVID-19 ini dibentuk dengan tujuan, pertama memburu dan menindak masyarakat yang melanggar prokes COVID-19,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra, Jumat (04/12).

"Kedua, kami juga memburu OTG (orang tanpa gejala) mulai dari gejala ringan sampai berat untuk diisolasi secara terpusat," sambungnya.

Di Kabupaten Bekasi ada 2 pusat karantina yakni Dormitory President University, dan Kantor Bapelkes. Sementara untuk hotel, beberapa mengajukan penawaran untuk digunakan sebagai tempat isolasi.

“Apabila semua pasien psoitif COVID-19 ini di-treatment secara terpusat, maka rantai penyebaran kasus COVID-19 di masyarakat akan tereduksi,” jelas dia.

Hendra menjamin Tim Pemburu COVID-19 tidak pandang bulu saat bertugas. Apabila ada pelanggaran prokes atau 3M, maka tim itu tidak akan segan-segan menindak.

“Tadi Bapak Pangdam dan Kapolda dan Ibu Gubernur lebih baik kita bertindak menuai risiko dari pada kita tidak bertindak berbuah risiko. kita tidak pandang bulu. tentu sesuai dengan SOP dalam menindak terhadap orang yang melanggar prokes COVID-19,” ujar Hendra.