Polisi Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Gedungdalem

LAMPUNG TIMUR – Polres
Lampung Timur bentuk tim untuk mendalami pencemaran aliran sungai Desa Gedungdalem,
Kecamatan Batanghari Nuban, yang diduga berasal dari limbah PT Florindo Makmur.
“Tim segera turun ke lokasi (sungai) untuk mencari
bukti-bukti,†ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin
Parlindungan Sihombing, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, Polisi baru bisa melakukan tindakan bila sudah ada
bukti.
"Kalau kami (polisi) pada dasarnya pencemaran tersebut
harus dibuktikan," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru,
ada ambang baku air, udara dan tanah. “Itu semua harus dibuktikan secara ilmiah,
tentunya hasil dari laboratorium," sambungnya.
Nantinya, lanjut Iptu Johannes, hasil laboratorium tersebut,
yang akan dijadikan dasar tindakan.
"Hasil itulah yang nantinya akan dijadikan tolok ukur
bahwa memang baku air, baku udara dan baku tanah tercemar," tuturnya.
Tindakan dilakukan setelah dinas terkait melaporkan hasil
laboratorium dari temuan dugaan pencemaran sungai tersebut.
"Kalau nanti hasilnya melanggar, nanti Dinas Lingkungan
hidup akan bersurat ke kita terkait hal ini," katanya.
Terkait pembinaan fungsi perusahaan, Johanes mengatakan ada
di dinas-dinas terkait.
"Jadi yang namanya pencemaran ini, ada namanya pembina
fungsi, dan itu ada di dinas-dinas terkait, salah satunya Dinas Lingkungan
hidup," paparnya.