Polisi Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Gedungdalem

Polisi Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Gedungdalem
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing | Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur bentuk tim untuk mendalami pencemaran aliran sungai Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, yang diduga berasal dari limbah PT Florindo Makmur.

“Tim segera turun ke lokasi (sungai) untuk mencari bukti-bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, Polisi baru bisa melakukan tindakan bila sudah ada bukti.

"Kalau kami (polisi) pada dasarnya pencemaran tersebut harus dibuktikan," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru, ada ambang baku air, udara dan tanah. “Itu semua harus dibuktikan secara ilmiah, tentunya hasil dari laboratorium," sambungnya.

Nantinya, lanjut Iptu Johannes, hasil laboratorium tersebut, yang akan dijadikan dasar tindakan.

"Hasil itulah yang nantinya akan dijadikan tolok ukur bahwa memang baku air, baku udara dan baku tanah tercemar," tuturnya.

Tindakan dilakukan setelah dinas terkait melaporkan hasil laboratorium dari temuan dugaan pencemaran sungai tersebut.

"Kalau nanti hasilnya melanggar, nanti Dinas Lingkungan hidup akan bersurat ke kita terkait hal ini," katanya.

Terkait pembinaan fungsi perusahaan, Johanes mengatakan ada di dinas-dinas terkait.

"Jadi yang namanya pencemaran ini, ada namanya pembina fungsi, dan itu ada di dinas-dinas terkait, salah satunya Dinas Lingkungan hidup," paparnya.